Liputan6.com, Jakarta - Semakin populer, sejumlah bank mini atau kecil dengan modal inti Rp1-5 triliun berencana mengembangkan bisnisnya menuju bank digital.
Melihat hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dengan menerbitkan ketentuan. Salah satunya pembentukan bank digital baru harus memenuhi modal inti senilai Rp 10 triliun untuk bank baru. Sedangkan untuk bank lama yang berubah menjadi digital diizinkan untuk modal minimal Rp 3 triliun.
Meski demikian, masih banyak yang bingung dengan istilah bank digital. Lalu apa sebenarnya bank digital?
Advertisement
Melihat hal ini, Head of Research PT Samuel Sekuritas, Suria Dharma menjelaskan, bank digital ialah bank yang benar-benar telah menggunakan sistem digital untuk pengoperasiannya.
Baca Juga
"Kalau bank digital bener itu ya mungkin kaya kantor cabang itu enggak perlu ada. Jadi mungkin enggak ada teller gitu ya, jadi semuanya melalui digital," katanya secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Suria menyebut, beberapa bank yang sudah melakukan digitalisasi belum tentu masuk kriteria bank digital. Terlebih sebagian bisnisnya masih menggunakan sistem konvensional.
"Digital itu memang kalau sekarang ini masih terbatas. Jadi bank itu enggak bisa klaim dirinya sebagai bank digital walaupun sudah melakukan digitalisasi. jadi mesti secara penuh ya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyebut cara berbisnis yang diterapkan bank digital juga berbeda. "Cara berbisnis juga berbeda, seperti kredit. Orang mau kredit sekarang harus ketemu kepala cabangnya lagi," tuturnya.
Meski demikian, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi bank digital saat ini, seperti perkembangan teknologi di wilayah pedesaan.
"Tapi ada tantangan, kalau di kota pakai apps gampang tapi di daerah ini. Enggak semua orang familiar terhadap smartphone. Tapi kalau sudah familiar dan semua sudah menggunakan smartphone, ke depannya tentu akan berkembang pesat," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aturan Segera Rampung, OJK Syaratkan Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan regulasi tentang kegiatan usaha bank umum, khususnya terkait dengan bank digital.
Direktur Eksekutif dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengungkapkan, dalam draf yang disusun OJK, bank digital harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun.
"Intinya kan bank digital ini ada yang pendirian full digital dan ada yang dari eksisting menjadi digital. Untuk bank baru, drafnya masih belum final, syaratnya minimal Rp 10 triliun," jelas Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 secara daring, Kamis, 18 Februari 2021.
Tak cuma modal, bagi yang ingin mendirikan bank digital juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti memiliki minimal satu kantor dan memiliki pengelolaan bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan.
Manajemen bank digital juga harus paham mitigasi resiko untuk mengantisipasi resiko digital seperti cybercrime, perlindungan data nasabah serta direksi yang kompeten di bidang IT dan memiliki kontribusi terhadap inklusi keuangan.
Untuk aturannya sendiri, OJK menargetkan akan segera merampungkannya dalam waktu dekat.
"Pertengahan tahun mudah-mudahan akan kita rilis POJK (Peraturan OJK) ini," ujar Anung.
Â
Advertisement