Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, mengaku sudah banyak investor yang bertanya terkait kehadiran bank digital di tanah air. Namun dia enggan membeberkan investor mana saja yang sedang melakukan pendekatan dengan para bankir Indonesia.
"Investornya saya enggak mau nyebut dulu, tapi banyak para investor yang menanamkan bank digital," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga
Heru menuturkan OJK saat ini tengah menggodok aturan bagi pendirian bank digital. Dalam rancangan kebijakan yang ada, bank digital setidaknya harus memiliki modal inti sebesar Rp 10 triliun.
Advertisement
"Kita lagi godok aturannya. Kalau memang digital bank baru ini permodalannya minimal Rp 10 triliun, tapi angka ini masih dikonsolidasikan," kata dia.
Heru menegaskan dari semua investor yang berminat untuk mendirikan bank digital di Indonesia atau bekerja sama dengan perbankan nasional, kemungkinan besar tidak semua disetujui OJK. Sebab, sebagai regulator, dia tak mau gegabah dalam memilih pemilik modal.
"Kemungkinan tidak semua investor ini layak punya bank karena persyaratannya ini ketat," kata dia.
OJK akan memperketat klasifikasi investor. Tujuannya agar bank yang dikembangkan di Indonesia memiliki visi yang baik dan berdaya tahan. Sehingga bank digital yang ada bisa tetap sehat dan bisa mengatasi berbagai masalah yang ada.
"Kita mau yang visi (investornya) baik, berdaya tahan buat kembangkan bank kita biar sehat dan mengatasi masalah ke depan kalau ada," kata dia mengakhiri.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Dukung Pengembangan Perbankan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 sebagai tindak lanjut Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam RP2I, OJK memberikan dukungan pengembangan digital, yang juga menjadi salah satu pilar pengembangan struktural OJK.
"Saya ingin sampaikan perubahan ekosistem dan tantangan struktural harus kita respon dengan baik sehingga kita siapkan RP2I. Program ini jadi pijakan dalam pengembangan ekositem industri perbankan dan infrastruktur perbankan mengenai pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depannya," ujar Heru dalam peluncuran RP2I 2021-2025 secara daring, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Heru, RP2I ini berisi arah kebijakan jangka pendek dan struktural perbankan kita. Dalam pengembangan struktural OJK, terdapat 4 pilar. Pertama ialah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif perbankan kita.
Kedua, akselerasi transformasi digital perbankan. Heru bilang, pilar ini sangat penting karena perubahan ekosistem yang masif sehingga perlu didukung perbankan untuk mengaselerasi transformasi digital.
"Ini bukan keharusan lagi tapi sudah suatu keniscayaan kalau perbankan tidak mau ditinggalkan nasabah," katanya.
Ketiga, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional. Terakhir, penguatan peraturan, perizinan dan pengawasan atau penguatan internal OJK sendiri.
Dengan roadmap berlandaskan pilar-pilar ini, diharapkan perbankan Indonesia semakin kuat dan kinerjanya semakin meningkat.
"Kami harapkan akan terwujud perbankan nasional yg resiliance, berdaya saing tinggi dan kontributif mendukung program pemerintah," tandas Heru.
Advertisement