Daftar 12 Emiten Kena Suspensi Gara-Gara Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan

12 emiten belum membayar biaya tahunan secara penuh dan membayar denda keterlambatan. Oleh karena itu, BEI beri sanksi suspensi.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Jul 2021, 15:19 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 15:18 WIB
IHSG
Pekerja melintas di bawah layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 12 perusahaan tercatat atau emiten belum membayar annual listing fee atau biaya pencatatan tahunan 2021 secara penuh.

Oleh karena itu, BEI juga memberikan denda atas keterlambatan. Namun, denda tersebut juga belum dibayar berdasarkan catatan Bursa hingga 15 Juli 2021.

Adapun hal itu berdasarkan ketentuan VII.4.3 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat atau emiten, batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) 2021 pada 29 Januari 2021.

Selain itu, mengacu pada butir II.2 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, bursa dapat melakukan penghentian sementara saham perusahaan tercatat di pasar regular dan pasar tunai,” tulis BEI dikutip Sabtu (17/7/2021).

Hal itu dilakukan hingga terpenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


12 Emiten Kena Suspensi

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan hal itu, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek di pasar regular dan tunai untuk tiga perusahaan tercatat antara lain:

1.PT Bukit Uluwaktu Villa Tbk (BUVA)

2.PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)

3.PT Modern Internasional Tbk (MDRN)

Selain itu, BEI memperpanjang suspensi efek di pasar regular dan tunai untuk sembilan perusahaan tercatat antara lain:

-PT Cowell Development Tbk (COWL)

-PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

-PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

-PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

-PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

 -PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

-PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya