AS Wanti-Wanti Perusahaan yang Beroperasi di Hong Kong, Mengapa?

Pemerintahan Amerika Serikat mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Hong Kong. Ada apa?

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jul 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joe Biden pada Jumat lalu memperingatkan perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Hong Kong dari sejumlah risiko keuangan.

Dalam publikasi ‘The nine-page Hong Kong Business Advisory’, disebutkan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh Undang-Undang keamanan nasional China di Hong Kong.

“Bisnis menghadapi risiko yang terkait dengan pengawasan elektronik tanpa surat perintah dan penyerahan data kepada pihak berwenang serta akses terbatas ke informasi,” demikian isi Business Advisory, dikutip dari CNBC, Senin (19/7/2021).

"Beijing telah merusak reputasi Hong Kong tentang pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan menghormati kebebasan individu, dan telah melanggar janjinya untuk membiarkan otonomi tingkat tinggi Hong Kong tidak berubah selama 50 tahun," tulis Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.

Awal pekan ini, pemerintahan Biden mengeluarkan peringatan kepada pelaku bisnis yang memiliki hubungan investasi dengan Xinjiang China. Hal itu menyusul semakin banyak bukti genosida dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di wilayah barat laut negara itu.

Washington secara terbuka mengkritik undang-undang keamanan nasional Beijing yang disahkan pada Juni 2020. UU tersebut bertujuan membatasi otonomi Hong Kong dan melarang literatur yang kritis terhadap Partai Komunis China.

Menteri Luar Negeri saat itu Mike Pompeo menggambarkan tindakan itu sebagai ‘langkah Orwellian’ dan serangan terhadap hak dan kebebasan rakyat Hong Kong.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tak Ada Hak Istimewa

Perlindungan Ekstra Penumpang Cegah COVID-19 di Bandara Hong Kong
Penumpang mengenakan pakaian pelindung saat tiba di Bandara Internasional Hong Kong, Hong Kong (19/3/2020). Para penumpang di Bandara Hong Kong terpantau memakai perlindungan 'ekstra' lantaran takut tertular virus corona. (AFP/Anthony Wallace)

Tak lama berselang, mantan Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang ditujukan untuk menjatuhkan sanksi terhadap China sebagai tanggapan atas campur tangan China pada otonomi Hong Kong.

Dia juga menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri perlakuan istimewa yang telah lama dinikmati Hong Kong.“Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama seperti China daratan,” kata Trump saat berpidato pada Juli 2020.

"Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Trump.

Kementerian Luar Negeri China lantas membalas dengan mengatakan Beijing akan menjatuhkan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya