PPKM Level 4 Diperpanjang dan Pengunjung Wajib Vaksin, Ini Tanggapan Emiten Mal

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, dan ada sejumlah ketentuan. Apa kata emiten?

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Agu 2021, 05:05 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Emiten yang mengelola dan pemilik mal menyambut baik pengunjung yang sudah vaksin dapat boleh masuk mal dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Adapun uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Selain itu, anak umur kurang dari 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 mulai 10-16 Agustus 2021.

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffry S Tanudjaja menyambut baik langkah pemerintah untuk membuka mal pada masa perpanjangan PPKM level 4. Langkah itu dinilai positif karena dapat membantu para tenant untuk dapat kembali beraktivitas sehingga mendapatkan pemasukan terutama membayar gaji karyawan.

"Kami senang sekali, membantu pedagang di mal. Mereka sudah suffer karena tutup, kalau terus tutup bisa banyak PHK,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (9/8/2021).

Ia mengatakan, mal menjalani protokol kesehatan lebih ketat. Bahkan ia meminta para karyawan emiten pengelola mal Pondok Indah ini menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan bukan hanya formalitas saja. Apalagi pemerintah juga akan kembali meninjau pelaksanaan PPKM.

Perseroan juga menyambut baik pengunjung yang sudah vaksin boleh masuk mal dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pihaknya juga dibantu oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan hal tersebut.

Perseroan memasang QR code setiap pintu masuk untuk mengetahui pengunjung yang sudah vaksin atau belum melalui aplikasi pedulilindungi.id

"Kami sambut baik. Pengunjung apakah sudah vaksin atau belum mesti memakai aplikasi pedulilindungi, ini untuk mencegah kalau ada pakai data palsu. Kita senang dibantu Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Ia menambahkan, setiap pengunjung masuk mal akan dicek dan menunjukkan sudah divaksin melalui aplikasi peduliindungi.id. Pihaknya pun berencana membuat mini sentra vaksinasi di mal.

Hal ini ditujukan untuk membantu pengunjung yang belum divaksin sehingga memperluas masyarakat yang sudah divaksin. “Sentra vaksinasi kalau ada pengunjung perlu vaksin, bisa dilakukan di sentra vaksinasi,” kata dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tanggapan Ciputra Development

Ilustrasi Mal
Ilustrasi Mal (Dok.Unsplash)

Jeffry menuturkan, pihaknya memahami keputusan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Meski rumit, ia menilai pengunjung yang sudah vaksin boleh masuk mal itu untuk bertahap memasuki perubahan perilaku dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Kami ikuti arahan pemerintah. Pemerintah sudah mempertimbangkan yang terbaik,” kata dia.

Meski demikian, ia mengakui memang makan di tempat belum dapat dilakukan dan kapasitas maksimal 25 persen, tetapi sudah ada relaksasi.

Tanggapan Ciputra Development

Hal senada dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santosa. Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah sehingga ada relaksasi dengan pembukaan mal.

Hanya pengunjung yang sudah vaksin dapat masuk mal, Tulis menuturkan, relaksasi tersebut juga diimbangi dengan protokol kesehatan ketat demi kebaikan bersama sehingga pengunjung lebih aman.

"Artinya tren membaik walaupun tidak seketika karena kita memang harus ekstra hati-hati. Untuk protokol kesehatan ketat tentu dengan senang hati karena itu tanggung jawab dan juga kebutuhan kita bersama,” kata dia.

Ia mengatakan, bagi pengunjung yang sudah vaksin untuk boleh masuk mal memang sebaiknya harus pakai aplikasi resmi seperti peduliingdungi. Hal ini agar terjamin keasliannya. "Kita tunggu saja aturan pelaksanaannya keluar,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya