Masuk Gedung BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai 16 Agustus 2021

Pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1 untuk masuk Gedung BEI.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Agu 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 10:26 WIB
IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun tajam karena pengumuman Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan rencana penerapan PSBB secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mendukung pengendalian pandemi COVID-19. Kali ini BEI menyampaikan mengenai  kunjungan ke gedung BEI.

Dalam pengumuman, dalam mendukung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk penanggulangan COVID-19, pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1 untuk masuk Gedung BEI.

"Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI,” tulis pengumuman tersebut. Sertifikat vaksinasi dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID. Adapun protokol untuk masuk gedung BEI juga masih berlaku hingga kini termasuk tes antigen, protokol 6M dan lain-lain.

"Penambahan hanya pada sertifikat vaksinasi untuk memasuki Gedung BEI,”tulis pengumuman.

Sebelumnya, BEI mengeluarkan surat edaran eksternal SE-00005/BEI.SDM/02-2021. Hal ini terkait dengan kunjungan pihak eksternal selama pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja BEI.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ketentuan Protokol

IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Pengendara sepeda motor melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (10/10/2019). IHSG ditutup melemah 0,09 persen atau 5,52 poin ke level 6.023,64 dari penutupan perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1.Kunjungan pihak eksternal wajib mengikuti ketentuan New Normal Protocol BEI.

2. Menghindari pertemuan secara langsung (pertemuan fisik) selama masa pandemi COVID-19 dengan cara mengoptimalkan penggunaan teknologi/collaboration tools untuk pertemuan secara online.

3. Apabila pertemuan langsung tidak dapat dihindari, tamu, vendor dan pihak eksternal lain yang berkunjung ke BEI wajib mengikuti protokol BEI sebagai berikut:

a. Mengisi formulir Self Assessment Risiko COVID-19 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/SelfAssessmentEksternalBEI. Formulir ini berlaku selama 3 hari kalender. Selanjutnya tamu wajib mengisi formulir self-assessment kembali.

 b. Melakukan rapid test (antigen)/ PCR dengan masa berlaku selama 3 hari kalender sejak tanggal dikeluarkan. Selanjutnya tamu harus mengikuti rapid test (antigen)/ PCR kembali selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum masa berlaku rapid test (antigen)/ PCR berakhir.

c. Menyampaikan formulir Self Assessment Risiko COVID-19 dan hasil rapid test (antigen) / PCR yang masih berlaku, minimal 1 (satu) hari sebelum kunjungan ke BEI melalui email ke alamat covidtest@idx.co.id, alamat email PIC BEI terkait dan menunjukan hasil rapid test (antigen) / PCRdi pos pemeriksaan sekuriti saat melakukan kunjungan.

d. Biaya pelaksanaan rapid test (antigen)/ PCR ditanggung oleh pihak eksternal yang berkunjung ke BEI.

e. Seluruh tamu/pengunjung wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan (wajib menggunakan masker (min. kain 3 lapis), cuci tangan, jaga jarak, dan protokol lainnya) demi keamanan & kenyamanan bersama

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya