Trivia Saham: Sudah Tahu Waran? Yuk Kenali Potensi dan Risikonya

Waran ini dapat diperjualbelikan pada batas waktu tertentu atau di-exercise atau disebut menjadi saham.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Sep 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 22:59 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan mengambil gambar layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) kian ramai di pasar modal. Memasuki pekan kedua September 2021, ada sembilan perusahaan yang akan catatkan saham di pasar modal Indonesia.

Saat proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) tersebut, sejumlah perusahaan ada yang menawarkan waran. Waran ini diberikan secara cuma-cuma saat IPO. Kali ini trivia membahas mengenai waran.

Mengutip laman most.co.id, Minggu, (5/9/2021), waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi di satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.

Waran ini produk turunan pasar modal yang diberikan cuma-cuma kepada investor yang telah membeli saham baru yang diterbitkan. Hal ini bisa disebut sebagai pemanis atau pendorong sehingga investor menjadi lebih tertarik ikut membeli saham saat IPO dan menebus rights issue.

Mengutip laman poems.co.id, waran ini dapat diperjualbelikan pada batas waktu tertentu atau di-exercise atau disebut menjadi saham. Caranya dengan membayar sejumlah uang sebanyak jumlah waran yang dimiliki dikalikan harga yang telah ditetapkan.

Adapun keuntungan dari investasi di waran antara lain:

1.Membeli saham baru dengan harga lebih murah

Ketika Anda punya waran, berhak membeli saham baru dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pasar sekunder. Adapun cara menebus waran yang telah dimiliki jika harga saham perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pelaksanaannya.

2.Waran dapat diperdagangkan

Waran tidak hanya dapat digunakan untuk penebusan saham. Ketika saham induknya tercatat di bursa, waran yang dimiliki dapat diperdagangkan secara terpisah di pasar sekunder bursa.

Hal ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam transaksinya. Jika menjual waran dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga saat pembelian, Anda ikut mendapat keuntungan atau capital gain dari penjualan tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Risiko

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain ada keuntungan, investasi waran juga memiliki risiko antara lain:

1.Harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan

Pada saat harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan, dapat mengalami kerugian atas pembelian saham waran itu.

2.Pembelian harga waran lebih tinggi dibandingkan harga penjualan

Harga beli waran tidak selamanya lebih murah dibanding harga jualnya. Anda bisa saja mengalami kerugian saat pembelian waran harganya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya saat ditransaksikan di pasar sekunder.

Oleh karena itu, perlu mengetahui prospek kinerja emiten pada masa depan. Risiko dari waran biasanya berbanding lurus dengan pergerakan harga sahamnya sebab, sebagai produk turunan, harga waran akan mengikuti pergerakan saham induknya.

3. Tidak memiliki hak dividen dan suara

Jika Anda merupakan pemilik waran, tidak berhak mendapatkan dividen dan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu mengingat waran adalahj produk turunan saham sehingga pemilik waran bukanlah anggota perusahaan yang sebenarnya. Anda akan tetap terdampak dari kebijakan atau perubahan dalam perusahaan tersebut, tetapi Anda tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya