Buntut Larangan Sementara Ekspor Batu Bara, Bayan Resources Kehilangan Pendapatan Setara Rp 3,72 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memberikan penjelasan kepada BEI mengenai dampak larangan sementara ekspor batu bara.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Jan 2022, 19:24 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 19:24 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan hilangnya pendapatan senilai USD 260 juta atau sekitar Rp 3,72 triliun (kurs Rp 14.326 per USD). Hal itu menyusul kebijakan larangan sementara ekspor batu bara selama Januari 2022.

Akibatnya, Bayan Resources dan anak-anak usahanya tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sesuai dengan kontrak.

"Pereroan beserta anak-anak usahanya mengalami kehilangan pendapatan di bulan Januari 2022 kurang lebih sebesar USD 260 juta. Dan harus melakukan negosiasi dengan para pelanggannya untuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batu bara yang tidak dapat dikirimkan tersebut,” ujar Direktur Utama PT Bayan Resources Tbk, Dato’ Low Tuck Kwong dalam keterbukaan informasi bursa, senin (17/1/2022).

Perseroan dan anak-anak usaha perseroan, yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, PT Wahana Baratama Mining telah mengeluarkan pemberitahuan tentang keadaan kahar kepada para pembeli batu bara pada 13 Januari 2022.

Hal itu berkaitan dengan tidak dapat dipenuhinya kewajiban pengiriman batu bara sampai dengan 31 Januari 2022 terkait dengan adanya kebijakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember perihal pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.

Adapun larangan penjualan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan adanya laporan dari PT PLN perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerak Saham BYAN

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan perdagangan Senin, 17 Januari 2022, saham BYAN naik 5 persen ke posisi Rp 32.000 per saham. Saham BYAN dibuka stagnan di posisi Rp 30.475 per saham.

Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 33.750 dan terendah Rp 30.450 per saham. Total frekuensi perdagangan 398 kali dengan volume perdagangan 1.223. Nilai transaksi Rp 3,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya