Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan perhotelan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berkomitmen untuk memperbaiki kondisi perusahaannya agar tidak dihapuskan sahamnya sebagai perusahaan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (delisting).
Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa Benita Sofia melalui keterbukaan informasinya yang disampaikan ke regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Bukit Uluwatu Villamenyatakan komitmennya akan memenuhi kewajibannya, termasuk untuk pembayaran pinjaman bank, biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) dan audit. Untuk menyiapkan dana bagi pembayaran kewajiban tersebut, perseroan berencana melakukan penjualan aset pada kuartal II 2022.
Advertisement
Namun, perseroan tidak merinci aset mana yang akan dijual perseroan maupun kisaran dana yang mungkin diperoleh dari penjualan aset tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas reminder dari Bursa; Perseroan berkomitmen akan melakukan upaya perbaikan kondisi Perseroan sehingga tidak akan masuk pada kondisi delisting," kata Benita.
Perseroan menjelaskan kondisinya sangat berat karena bisnis perhotelan mengalami pukulan yang sangat berat sejak terjadinya pandemi COVID-19. Hal tersebut tercermin dari nilai penjualan yang turun drastis yang dicatatkan perseroan. Jika sebelumnya pada 2019, perseroan membukukan penjualan sebesar Rp 612,70 miliar, pada 2020 penjualan perseroan merosot tajam ke Rp 66,90 miliar, dan pada 2021 turun lagi menjadi Rp 61,42 miliar.
Turunnya penjualan perseroan tersebut disebabkan oleh sangat rendahnya tingkat hunian hotel perseroan yang berada di Bali dan Jakarta. Sehingga perseroan mengaku kesulitan untuk memberikan gambaran kinerjanya pada 2022 ini.
"Sangatlah sulit bagi kami untuk memberikan gambaran kinerja dalam satu tahun ke depan pada saat ini karena akan sangat tergantung kepada perkembangan pandemi dan waktu yang diperlukan untuk pemulihan," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
4 Hotel Masih Beroperasi
Dia menuturkan, perseroan saat ini masih mengoperasikan ke empat hotelnya, yaitu Alila Villas Uluwatu (Bali), Alila Ubud (Bali),
Alila Manggis (Bali), dan Alila SCBD (Jakarta). Selain itu, perseroan memiliki entitas anak yang masih berbentuk proyek dan belum beroperasi, yaitu Bintan (PT Bukit Lagoi Villa), condotel The Cliff (PT Bukit Nusa Harapan).
"Karena kondisi keuangan yang sangat sulit selama pandemi, kami belum bisa memenuhi semua kewajiban kepada stakeholder secara lancar dan harus disesuaikan dengan cashflow yang ada. Kami prioritaskan kebutuhan pembayaran untuk kelangsungan operasi dari hotel-hotel kami," kata dia.
Perseroan mengaku, kendala terbesar yang dihadapi perseroan saat ini adalah sangat rendahnya tingkat hunian hotel perseroan karena masih tingginya hambatan masuknya wisatawan asing ke Indonesia yang merupakan konsumen utama dari hotel perseroan. Pada 2021, kondisi tingkat hunian hotel perseroan berkisar antara 12-14 persen.
Advertisement
Upaya Perseroan
Untuk menjaga kelangsungan usahanya, perseroan telah melakukan berbagai upaya antara lain:
- Melakukan upaya pemasaran secara terfokus, innovative dan efisien,
- Menekan biaya operasi, termasuk biaya tenaga kerja,
- Menunda pengeluaran modal,
- Mengatur modal kerja yang sangat minim dengan baik.
Untuk keberlangsungan usaha perseroan, perseroan mengaku semua pemegang saham mayoritas dan/atau pengendali masih berkomitmen terhadap kelangsungan usaha Perseoran.
Namun, hingga saat ini perseroan menegaskan tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
Benita mengatakan, perseroan akan menyampaikan update terkini atas penjelasan tersebut di atas setiap periode enam bulan, yaitu pada Hari Bursa terakhir pada Juni dan Desember 2022 dengan menggunakan Form E019 dengan perihal yang sama.
Terkait Surat permintaan penjelasan Bursa No. S-08380/BEI.PP2/11-2021 pada 8 November 2021, terutama atas hal-hal yang berkaitan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Direktur Utama Perseroan dan rencana peralihan saham Entitas Anak,
Perseroan mengaku telah memberikan jawaban secara lisan dalam pertemuan online melalui zoom dengan Bursa pada 11 Februari 2022. Saham BUVA sudah mengalami suspensi, dan tidak dapat diperdagangkan sudah cukup lama. Saham BUVA masuk dalam daftar BEI untuk saham-saham yang berpotensi delisting.
Sesuai ketentuan BEI, saham yang sudah disuspensi selama maksimal 24 bulan akan dihapus namanya (delisting) dari BEI. Namun suspensi saham BUVA baru akan memasuki masa 24 bulan pada tanggal 16 Juli 2023. Sehingga BUVA masih memiliki cukup waktu untuk berbenah.
Reporter: Elizabeth Brahmana