BSI Sebut Integrasi dengan UUS BTN Bakal Optimalkan Industri Halal Nasional

Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan Arief Hartoyo menuturkan, integrasi yang dilakukan BSI dengan UU BTN ini sedang berjalan.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 23 Sep 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 18:15 WIB
FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Aktivitas pekerja di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi dengan nama baru mulai 1 Februari 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau disebut BSI menyampaikan terkait integrasi dengan unit usaha syariah Bank Tabungan Negara (BTN) atau UUS BTN akan sepenuhnya mengikuti undang-undang yang berlaku serta arahan dari pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan Arief Hartoyo menuturkan, integrasi yang dilakukan BSI dengan UU BTN ini sedang berjalan dan diharapkan lancar prosesnya.

“Integrasi UUS BTN dan BSI kami akan sepenuhnya tunduk pada peraturan yang berlaku dari regulasi dan Undang-Undang di negara kita, rekomendasi, arahan dari pemegang saham,” kata Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Gunawan mengungkapkan, pihaknya berharap proses integrasi tersebut diharapkan berjalan lancar.

“Saat ini proses integrasi kami harapkan berjalan lancar, kami ingin memaksimalkan industri halal nasional," ujar dia.

Ia menambahkan, kalau dilihat dari potensi yang ada, mayoritas penduduk beragama Islam dan memiliki penduduk Islam 229 juta atau 87,2 persen dari populasi, ini merupakan peluang bagi BSI.

"Nanti integrasi yang dilakukan untuk kemudian memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam halal ekosistem pada gilirannya memberikan pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko menuturkan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI. Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar.

 

 

Perkuat Ekosistem

FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Pekerja menghitung uang di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi dengan nama baru mulai 1 Februari 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Rencana Ekspansi BSI

FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Pekerja beraktivitas di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Pada 27 Januari 2021, BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI melempar sinyal rencana aksi korporasi berupa akuisisi bank syariah lain.

Direktur Finance & Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho mengatakan, aksi itu termasuk dalam rencana pertumbuhan anorganik perseroan.

“Iya itu benar (ada rencana akuisisi bank syariah lain),” kata Ade dalam Public Expose Live 2022, Kamis (15/9/2022).

Hal ini bak menyambung rencana Kementerian BUMN untuk melakukan integrasi antara BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Rencana itu dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Ade menekankan, BSI memang memiliki dua core plan dalam menjalankan strategi utama perseroan. Yakni secara organik dengan memastikan pertumbuhan perusahaan agar memiliki daya saing sebanding dengan jajaran bank terbaik tanah air. Kedua, yakni BSI juga menempuh strategi anorganik, termasuk melakukan akuisisi dan merger.

Selanjutnya

FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Pekerja melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Dirut BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa integrasi tiga bank syariah BUMN yakni Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri telah dilaksanakan sejak Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Yang kedua, memang kita berpikir mengenai bagaimana bank bisa melakukan strategi anorganik. Tentu bukan hanya melalui proses akuisisi tapi juga perluasan layanan syariah financial syariah yang lengkap di Indonesia,” imbuh dia.

Ade menyampaikan, salah satu aksi korporasi yang diselesaikan perseroan yakni pembalian beberapa portofolio milik Bank Mandiri Taspen (Mantap) Aceh. BSI bekerja sama dengan Bank Mantap untuk melakukan konversi atau pengalihan pembiayaan pensiunan Nasabah Bank Mantap di Aceh dalam rangka mendukung Perda Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Sebagai hasilnya, BSI terima pengalihan 3.600 nasabah Bank Mantap Aceh.

“Ke depan, yang paling penting BSI saat ini sudah memiliki kompetensi melakukan akuisisi dan merger. Saya rasa jadi bekal yang sangat kuat bagi BSI untuk melakukan pembelian, baik pembelian aset maupun akuisisi portofolio dari bank syariah lain yang align dengan strategi kita,” kata Ade.

“Yang kedua, memang kita berpikir mengenai bagaimana bank bisa melakukan strategi anorganik. Tentu bukan hanya melalui proses akuisisi tapi juga perluasan layanan syariah financial syariah yang lengkap di Indonesia,” imbuh dia.

Ade menyampaikan, salah satu aksi korporasi yang diselesaikan perseroan yakni pembalian beberapa portofolio milik Bank Mandiri Taspen (Mantap) Aceh. BSI bekerja sama dengan Bank Mantap untuk melakukan konversi atau pengalihan pembiayaan pensiunan Nasabah Bank Mantap di Aceh dalam rangka mendukung Perda Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Sebagai hasilnya, BSI terima pengalihan 3.600 nasabah Bank Mantap Aceh.

“Ke depan, yang paling penting BSI saat ini sudah memiliki kompetensi melakukan akuisisi dan merger. Saya rasa jadi bekal yang sangat kuat bagi BSI untuk melakukan pembelian, baik pembelian aset maupun akuisisi portofolio dari bank syariah lain yang align dengan strategi kita,” kata Ade.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya