Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) menyatakan upaya hukum terhadap dua lessor pesawat yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag) sebagai komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, ditempuhnya upaya hukum Garuda Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.
Baca Juga
Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022. Irfan mengatakan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.
Advertisement
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Garuda Indonesia menyatakan, sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak permohonan kasasi dari Greylag dan menguatkan putusan homologasi.
Harapan Perseroan
Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.
"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” kata Irfan.
Ia menambahkan, keputusan perseroan untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha.
“Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya,” ujar Irfan.
Advertisement
BEI Cabut Suspensi Saham Garuda Indonesia
BEI Cabut Suspensi Saham Garuda Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar pada Selasa, (3/1/2023).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pencabutan suspensi efek PT Garuda Indonesia Tbk dilakukan di seluruh pasar terhitung sesjak sesi pertama, Selasa, 3 Januari 2022.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan yang disampaikan perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma.
Setelah dibuka suspensi, saham GIAA melonjak 7,84 persen ke posisi Rp 220 per saham pada pukul 10.37 WIB. Saham GIAA dibuka stagnan Rp 204 per saham. Saham GIAA berada di level tertinggi Rp 224 dan terendah Rp 190 per saham. Total frekuensi perdagangan 5.388 kali dengan volume perdagangan 1.072.394 saham. Nilai transaksi Rp 23,8 miliar.
Adapun pencabutan suspensi itu berdasarkan pada:
1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) No. GARUDA/JKTDZ/22065/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/22063/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material;
3. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/22062/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material;
4. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/21802/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan;
5. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/21780/2022 tanggal 22 Oktober 2022 perihal Laporan Hasil Public Expose Insidentil;
6. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Advertisement
Terbitkan Sukuk Baru dan Obligasi
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) bakal terbitkan sukuk global baru dengan nilai berkisar antara USD 70—80 juta atau sekitar Rp 1,09 triliun hingga Rp 1,25 triliun (kurs Rp 15.642,10 per USD).
Penerbitan sukuk tersebut akan dilakukan bersamaan dengan aksi private placement perseroan pada Rabu, 28 Desember 2022. Usai penerbitan sukuk, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra berharap suspensi saham perseroan dapat dibuka.
Saham GIAA digembol sementara atau suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran gagal membayar kupon sukuk global senilai USD 500 juta.
"Jadi sukuk yang lama USD 500 juta ini direstrukturisasi mengalami penyesuaian menjadi sukuk dengan nilai USD 70–80an juta. Ini harus kita terbitkan dulu untuk berada dalam posisi di depan regulator dan menyampaikan bahwa perusahana telah memenuhi syarat untuk bisa dilepas suspensinya. Namun kembali lagi, yang menentukan kapan dilepas suspensinya adalah otoritas,” kata Irfan dalam paparan publik perseroan, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya suspensi saham GIAA seiring perseroan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema baru setelah ada putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.
"Apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan,” ujar dia kepada wartawan.