Liputan6.com, Jakarta - Meikarta kembali ramai diperbincangkan. Alih-alih sebelumnya terkait kemajuan proyek, belum lama ini konsumen Meikarta justru dapat gugatan senilai Rp 56 miliar.
Melansir laman SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023), gugatan dilayangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pada 26 Desember 2022 dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Diketahui, ada 18 tergugat yang merupakan pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Adapun proyek Meikarta diluncurkan pada 2017. Proyek Kota Baru Meikarta di Cikarang, Jawa Barat yang digagas oleh Lippo Group sesungguhnya bukan proyek yang benar-benar baru. Sebab grand desain kota yang luasnya setara 22 juta meter persegi itu sudah dirancang sejak 2014. Lahannya pun memang sudah menjadi kawasan industri terpadu milik Lippo Group.
Advertisement
Pekerjaan fisik kota Meikarta sendiri sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan rencana membangun sampai 100 gedung pencakar langit sekitar 35 lantai hingga 46 lantai. Meikarta menjadi proyek internasional dengan melibatkan banyak mitra investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Qatar. Nilai investasi proyek ini ditaksir mencapai Rp 278 triliun.
Namun, sejak 2018, perseroan bukan lagi menjadi pemegang saham secara langsung dari MSU. Melansir laporan tahunan PT Lippo Cikarang Tbk, pada 2018 perseroan telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya Peak Asia Investment Pte., Ltd (PEAK) kepada Jasdeen Holdings Limited (HH) senilai USD 300 juta sebagai penyertaan modal dalam proyek baru MSU, efektif pada 11 Mei 2018.
Sebagai akibat dari peningkatan modal pada MSU dan pelepasan seluruh kepemilikan saham PEAK, perseroan kehilangan pengendalian dan hak pengelolaan atas MSU.Dengan begitu, laporan keuangan MSU tidak terkonsolidasi oleh perseroan.
Lippo Group Buka Suara Soal Tuntutan Konsumen Proyek Meikarta
Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) angkat suara menjelaskan perihal tuntutan sejumlah konsumen Meikarta dengan menggelar demonstrasi di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Konsumen meminta pengembalia uang.
Meikarta merupakan salah satu proyek dari entitas asosiasi perseroan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Sebelumnya pada 5 Desember 2022 lalu, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta.
Kedatangan mereka berharap DPR turut mencari solusi gagalnya tahapan serah terima unit apartemen Meikarta dan menuntut uangnya dikembalikan.
Sekretaris PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu menjelaskan, aksi demonstrasi karena ada permintaan memenuhi hal yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021.
“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli,” ujar Veronika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (13/12/2022).
Dikatakan jika MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi itu kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit.
Pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu. Dalam putusan homologasi juga disepakati penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027.
Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.
Advertisement
Diberikan 2027
Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027, sesuai dengan putusan homologasi.
“Serah terima secara bertahap kepada Pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli,” ungkap Veronika.
lebih lanjut, Veronika menegaskan kejadian ini tak berimbas terhadap kegiatan operasional maupun keuangan PT Lippo Cikarang Tbk.
Selain itu, tidak ada pula informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.