Anak Usaha Adaro Minerals Kucurkan Pinjaman Rp 1,6 Triliun, untuk Apa?

Manajemen PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyatakan transaksi pinjaman anak usaha untuk investasi dan tujuan perusahaan lainnya.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Feb 2023, 10:53 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 10:53 WIB
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) (Foto: Adaro Minerals Indonesia)
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) (Foto: Adaro Minerals Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Maruwai Coal (MC), anak usaha PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) memberikan pinjaman kepada beberapa entitas sesama anak usaha lainnya.

Anak usaha ADMR lain yang mendapat fasilitas antara lain PT Lahai Coal (LC), PT Juloi Coal (JC), PT Kalteng Coal (KC), dan PT Sumber Barito Coal (SBC). Pada pihak telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman pada 6 Februari 2023. MC, selaku pemberi pinjaman, akan memberikan pinjaman kepada LC dan JC masing-masing USD 50 juta.

Kemudian pinjaman kepada KC dan SBC masing-masing USD 5 juta. Sehingga total pinjaman yang digelontorkan MC sebesar USD 110 juta atau sekitar Rp 1,66 triliun (kurs Rp 15.128 per USD). Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, Heri Gunawan menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan LC, JC, KC, dan SBC, di antaranya untuk tujuan investasi dan tujuan korporasi lainnya.

Pinjaman itu akan jatuh tempo paling lama lima tahun sejak tanggal dilakukannya pencairan pinjaman pertama.

"Melalui transaksi ini, kebutuhan pendanaan entitas anak perseroan dapat terpenuhi sehingga perseroan dapat mengembangkan kegiatan operasional serta kelangsungan usaha melalui anak perusahaan di bidang batu bara metalurgi,” kata Heri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Adapun MC, LC, JC, KC, dan SBC merupakan perseroan terbatas yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.

Adaro Minerals Gandeng Cita Mineral dan Aumay Garap Proyek Smelter Aluminium

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (Dok Adaro)
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (Dok Adaro)

Sebelumnya, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usaha PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) menandatangani perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan Aumay Mining Pte Ltd (Aumay) dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 20 Desember 2022.

KAI merupakan anak Adaro Minerals yang akan mengembangkan proyek smelter aluminium dalam tiga tahap pembangunan dengan perkiraan kapasitas total mencapai 1,5-2 juta ton per tahun. Pada tahap pertama yang akan menghasilkan 500.000 ton alumunium, sesuai jadwal diharapkan rampung pada 2025.

KAI akan menerbitkan 925.748 saham baru dengan nilai Rp 925,8 miliar atau sekitar USD 59,7 juta yang akan diambil oleh Aumay dan CITA. Setelah perjanjian ini, kepemilikan KAI antara lain PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sebesar 65 persen melalui anak usahanya, Aumay sebesar 22,5 persen dan CITA sebesar 12,5 persen.

Presiden Direktur PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, Christian Ariano Rachmat menuturkan, perseroan melakukan diversifikasi usaha melalui pengembangan proyek perdana di Kalimantan Utara ini.

Melalui KAI, smelter aluminium akan hasilkan komponen utama bagi indutri baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan. “Selain itu, melalui proyek ini kami dapat melakukan ekspansi usaha serta diversifikasi pendapatan melalui proyek peningkatan nilai, meningkatkan produksi aluminium Indonesia, serta berkontribusi terhadap upaya Indonesia untuk menjadi pusat kendaraan listrik,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/12/2022).

Pembangunan jetty dan infrastruktur pendukung lainnya untuk smelter aluminium ini telah dimulai. Perseroan memperkirakan tahap pertama proyek ini akan rampung pada semester I 2025 dengan perkiraan waktu pembangunan sekitar 24 bulan.

 

Kucurkan Modal Rp 1,5 Triliun untuk Bisnis Baterai

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya PT Adaro Baterai Indonesia (BEI), melakukan penambahan modal kepada PT Adaro Indo Aluminium (AIA) senilai Rp 1,5 triliun. 

PT Adaro Indo Aluminium (AIA), suatu perseroan terbatas yang seluruh saham-nya dimiliki secara langsung oleh PT Adaro Baterai Indonesia (ABI). Sementara ABI merupakan perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh ADMR.

"Nilai penambahan modal yakni sebesar Rp 1,51 triliun atau USD 96,78 juta,” ungkap Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, Heri Gunawan dalam keterbukaan informasi BUrsa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/11/2022).

 

 

Tambahan Modal

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, AIA akan melakukan penambahan modal kepada PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI), suatu perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan, dengan nilai penambahan modal sebesar Rp 1,57 miliar atau setara USD 100,78 juta.

Alasan perseroan melakukan penambahan modal pada anak perusahaan Perseroan ini adalah sehubungan dengan kelanjutan restrukturisasi unit-unit bisnis untuk pengelompokkan anak-anak perusahaan Perseroan sesuai klasifikasi jenis industri dan tujuan bisnisnya masing-masing, serta untuk mendukung kebutuhan pendanaan bagi pengembangan bisnis anak- anak perusahaan Adaro Minerals Indonesia.

"Transaksi ini akan berdampak positif terhadap struktur perusahaan, mendukung perkembangan kegiatan operasional anak perusahaan Perseroan, serta tidak akan ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Heri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya