Garuda Indonesia Menang Gugatan Dua Lessor di Prancis

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan lessor Greylag 1410 dan Greylag 1446.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Feb 2023, 13:25 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 12:50 WIB
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia
Garuda Indonesia kembali memenangkan gugatan judiciak release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada 2022.

Langkah hukum ini merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait. Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Serta, memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar EUR 230 ribu sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court lantaran permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, ia berharap hal tersebut dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yakni dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.

"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” jelas Irfan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2/2023).

Irfan menekankan, menangnya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus Garuda Indonesiauntuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya.

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujar dia.

 

 

 


Upaya Tegas Garuda Indonesia

Frekuensi Penerbangan Garuda Indonesia Berangsur Pulih
Pesawat Garuda saat di landasan Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang (8/4/2022). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mencatatkan pertumbuhan frekuensi penerbangan yang semakin positif hingga 30% pada akhir Maret 2022 dibandingkan dengan periode awal Maret 2022. (Liputan6.com)

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, dan semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.

Hal itu menghadirkan optimisme tersendiri bagi perseroan dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif.

Sekaligus untuk merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur, yang memiliki misi-visi yang sama terhadap soliditas kolaborasi ekosistem bisnis dalam fase restrukturisasi yang telah dirampungkan. 

"Karena itu, perlu kami tekankan bahwa Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis Garuda Indonesia, yang telah terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku,” tutup Irfan.


Bocoran Wamen BUMN Terkait Investasi Emirates ke Garuda Indonesia

Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sebelumnya, maskapai Emirates dikabarkan akan melakukan investasi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, investasi tersebut belum dilakukan pada 2023.

Menurut ia, Garuda Indonesia belum memerlukan pendanaan karena jumlah kas Perseroan masih banyak.

"Belum, sementara Garuda sekarang cashnya rich banget. Jadi jangka pendek ini Garuda belum memerlukan pendanaan," kata Kartika saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu (15/2/2023).

Dia berharap, kinerja Garuda Indonesia pada semester I 2023 bisa positif.

"Jadi kita pelan-pelan lah kita lihat kinerjanya Garuda semester satu ini yang InsyaAllah sudah positif," kata dia.

Sebelumnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan mendapatkan komitmen investasi asing dari maskapai asal Timur Tengah. Menanggapi, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan maskapai yang bersangkutan.

Namun, anak buah Menteri BUMN ini belum bisa membocorkan siapa investor asing tersebut. Tapi yang pasti, setelah negosiasi selesai akan diumumkan kepada publik.

"Kalau lagi negosiasi itu enggak boleh terlalu terbuka juga, nanti bisa berubah-berubah kita enggak enak jadi tunggu saja," katanya kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Rabu, 8 Februari 2023.

 

 


Komitmen Pendanaan Lain

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Garuda Indonesia juga membuka opsi komitmen pendanaan lain, artinya tidak terfokus pada investor asing saja. Melainkan juga membuka komitmen pendanaan melalui investor domestik untuk pengembangan Garuda Indonesia.

"Pokoknya semua kita buka, mau lokal kita buka kalau ada nasional nih yang mau masuk silakan mau internasional mengembangkan Garuda lebih punya jaringan lebih baik lagi," ujarnya.

Sebelumnya kabar tersebut telah berhembus dari Menteri BUMN Erick Thohir pada 2022 lalu. Dia bicara soal rencana dua maskapai besar Uni Emirat Arab, Emirates dan Etihad untuk menanamkan investasi ke Garuda Indonesia. 

Namun, saat itu, Erick Thohir belum mau berbicara banyak, karena masih ingin fokus terhadap proses restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.

Kini Garuda Indonesia sudah melakukan restrukturisasi Perseroan setelah lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya