Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2023 seiring pemerintah memajukan cuti bersama Lebaran 2023.
Keputusan BEI tersebut tertuang dalam surat Nomor Peng-00074/BEI.POP/03-2023. Untuk libur bursa dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19 dan 20 April 2023. Adapun hari bursa atau bursa kembali aktif pada 26 April 2023. Dengan demikian libur bursa pada Rabu 19 April, Kamis 20, Jumat 21, Senin 24, dan Selasa 25 April 2023.
Baca Juga
“Perubahan kalender libur bursa tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tulis Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy demikian dikutip Sabtu, (1/4/2023).
Advertisement
Keputusan tersebut juga merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 29 Maret 2023 Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang “Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Cuti Bersama Lebaran Resmi Geser, Pemudik Diminta Ambil Cuti Lebih Awal
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023. Tanggal merah tersebut dimajukan dua hari dari sebelumnya 21 April menjadi 19 April.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan perubahan cuti bersama Lebaran tersebut salah satunya untuk menghindari penumpukan mudik di satu waktu.
Untuk itu, para pemudik diminta ambil cuti lebih awal agar bisa pulang kampung lebih cepat. Sehingga kepadatan mudik bisa terurai dan tidak terjadi tepat bersamaan saat hari H Lebaran Idul Fitri 1444 H.
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal. Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni 21 April 2023," jelasnya, Rabu (29/3/2023).
Muhadjir pun berharap, seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Lebaran 2023.
"Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik," ungkapnya.
Adapun cuti bersama Lebaran 2023 secara total bertambah dari 6 hari menjadi 7 hari. Sebelumnya, hari libur nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21-26 April, berubah menjadi 19-25 April.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Advertisement
Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2023 pada 19-24 April
Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan cuti bersama Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” katanya.
Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.
Advertisement