Liputan6.com, Jakarta - Emiten pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memutuskan untuk mengubah susunan pengurus perseroan. Hal itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam RUPST tersebut, telah diberhentikan dengan hormat Dolok Robert Silaban sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Basar Simanjuntak sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
Baca Juga
Dengan demikian, para pemegang saham Aneka Tambang menyetujui untuk mengalihkan tugas I Dewa Bagus Wirantaya, dari semula sebagai Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Pengembangan Usaha Perseroan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya.
Advertisement
Pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat Hartono sebagai Direktur Operasi dan Produksi dan Achmad Ardianto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
"Kami menyambut baik direksi yang baru, kami harapkan tetap bisa bekerja sama dengan baik sehingga kita bisa capai yang kita canangkan bersama untuk membuat Antam menjadi lebih baik lagi," kata Direktur Utama Aneka Tambang Nicolas D. Kanter dalam paparan publik, Kamis (15/6/2023).
Berikut ini merupakan susunan pengurus perseroan teranyar.
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: F.X. Sutijastoto
Komisaris Independen: Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen: Anang Sri Kusuwardono
Komisaris: Bambang Sunarwibowo
Komisaris: Dilo Seno Widagdo
Susunan Direksi
Direktur Utama: Nicolas D. Kanter
Direktur Operasi dan Produksi: Hartono
Direktur Pengembangan Usaha: I Dewa Bagus Wirantaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Elisabeth RT Siahaan
Direktur Sumber Daya Manusia: Achmad Ardianto
Tebar Dividen
Selain itu, para pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2022 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan, yaitu dividen sebesar 50 persen atau Rp1,91 triliun dan sisanya sebesar 50 persen atau Rp1,91 triliun dicatat sebagai saldo laba perseroan.
"Dividen payout ratio 50 persen apabila dibagi per lembar saham Rp 79,50 per lembar saham," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Aneka Tambang Elisabeth RT Siahaan.
Aneka Tambang Resmi Spin Off Sebagian Usaha Nikel Rp 9,8 T
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam resmi melakukan spin off sebagian unit usaha nikel senilai Rp 9,85 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi, ditulis Kamis (13/10/2022), perseroan telah menandatangani akta pemisahan sebagian aktiva dan pasiva segmen usaha pertambangan Aneka Tambang ke dalam PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
"Perseroan telah melakukan pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel perseroan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara ke dalam perusahaan terkendali perseroan, yaitu NKA dan SDA, di mana pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel perseroan efektif pada 30 September 2022,” tulis manajemen perseroan, dikutip Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu, pemisahan sebagian segmen usaha nikel ditindaklanjuti dengan peningkatan modal pada NKA dan SDA.
"Nilai penyertaan modal dari perseroan kepada NKA dan SDA secara keseluruhan adalah sebesar Rp 9.859.823.900.000,” tulis manajemen perseroan.
Advertisement
Laporan Keuangan Tetap Dikonsolidasikan
Sementara itu, obyek pemisahan sebagian segmen usaha nikel adalah aktiva dan pasiva milik perseroan yang berada di wilayah izin usaha pertambangan Buli Serani, termasuk di dalamnya aset cadangan dan non-cadangan (tanah, prasarana, bangunan, mesin dan alat produksi, kendaraan dinas serta inventaris), yang mencakup area Tanjung Buli, Sangaji Utara, Moronopo, Sangaji Tenggara dan Sangaji Selatan.
Manajemen menjelaskan, hubungan afiliasi antara perseroan terhadap NKA dan SDA adalah NKA dan SDA merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh perseroan secara langsung sebesar 99,99 persen.
"Pemisahan sebagian segmen usaha nikel ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan karena NKA dan SDA selaku perusahaan penerima pemisahan adalah anak perusahaan terkendali yang 99 persen atau lebih sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh karena itu, laporan keuangan NKA dan SDA akan tetap dikonsolidasikan ke dalam perseroan,” tulisnya.