Liputan6.com, Jakarta Sultan Subang alias Asep Sulaeman tengah terlilit persoalan hukum. Hal itu sehubungan dengan gugatan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan wanprestasi yang dilayangkan oleh krediturnya.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/2/2024), para penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasar Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pada perkara PKPU, Asep digugat bersama dengan Fina Nuryanti.
Baca Juga
Gugatan tersebut sehubungan dengan posisi Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee Bapak Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Advertisement
Pada 15 Januari 2024, terdapat lima kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut. Kreditur-kreditur tersebut antara lain, Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Drs. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi.
Bersamaan dengan itu, Asep Sulaeman menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan wanprestasi ini sehubungan dengan posisi Asep Sulaeman Sabanda selaku Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
4 Kreditur
Pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.
Empat kreditur tersebut antara lain Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain Asep, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Saat ini permohonan PKPU maupun wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan. Emiten-emiten yang dimiliki Asep kompak memberikan pernyataan bahwa kasus hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Diketahui, Asep Sulaeman Sabanda merupakan pengendali dan Komisaris Utama dari sejumlah emiten, di antaranya PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Saat ini, ketiga saham tersebut parkir di posisi 50 per lembar atau biasa disebut saham gocap.
Antam Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.
Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
- Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.
"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," jelas Fernandes.
Advertisement
Status Hukum Antam
Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.Â
"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.
Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya.Â