Liputan6.com, Jakarta - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini, Kamis 14 November 2024. Dalam rapat tersebut, pemegang saham TOBA menyetujui rencana penjualan dua aset pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
TBS Energi Utama melakukan divestasi dua aset PLTU dengan kapasitas total 200 MW melalui penjualan seluruh saham Perseroan (langsung maupun tidak langsung) di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP).
Advertisement
Baca Juga
Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD 144,8 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun (kurs Rp 15.897,29 per USD), yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan.
Advertisement
"Kita akan menerima 144 juta USD dari divestasi 2 PLTU. Kapasitas total 2 PLTU masing-masing 100 MW," ungkap Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina usai RUPSLB, Kamis (14/11/2024).
Di sisi lain, hasil divestasi diharapkan bisa menambal kas perseroan seiring turunnya pendapatan dari bisnis batu bara. Informasi saja, tiga tambang batu bara perseroan yakni PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN), PT Trisensa Mineral Utama (TMU), dan PT Indomining (IM).
"Dari tim kami sudah hitung berapa EBITDA yang harus kami gantikan (dari berhentinya tiga tambang tersebut). Makanya dengan adanya dana USD 144 juta ini, bisa mempercepat kami untuk bisa cari bisnis yang memiliki earnings, yang memiliki EBITDA untuk menggantikan bisnis PLTU dan bisnis batu bara tadi," jelas Juli.
Kerugian non-Kas
Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas di samping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi. Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD 77 juta.
Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.
Oleh karena itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN.
Direktur PT TBS Energi Utama Tbk, Juli Oktarina mengatakan, penjualan ini merupakan bagian dari strategi untuk percepatan transisi Perseroan ke bisnis berkelanjutan dan mendukung target kami untuk mencapai netralitas karbon pada 2030.
Advertisement