Pengacara Dul: Korban Dul Tak Mengharapkan Persidangan

Menurut pengacara Dul Ahmad Dhani, pihak korban tak menginginkan adanya persidangan. Mereka puas pihak Dul sudah bertanggung jawab.

oleh Julian Edward diperbarui 27 Mar 2014, 14:20 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 14:20 WIB
dul-mobil-ringsek-130909b].jpg

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyidangkan kasus kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani sejak beberapa pekan lalu. Namun, menurut kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, sebenarnya pihak korban kecelakaan tidak mengharapkan ada persidangan. Mengapa?

"Saksi korban dan keluarga korban tidak menginginkan persidangan ini. Mereka tidak melaporkan perkara ini ke kepolisian. Mereka malah pengin selesai," kata Lydia usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/3/2014).

Pasalnya, tambah Lydia, sejauh ini pihak Dul sudah menjalankan kewajibannya seperti memakamkan jenazah dan memberi santunan. Bahkan, Ahmad Dhani mengatakan akan membiayai sekolah seluruh anak korban meninggal hingga jenjang kuliah.

"Jadi tidak perlu ada tuntutan yang dilanjutkan, mereka malah keberatan datang ke sidang. Satu biaya, dua kan mereka juga bekerja," jelas Lydia.

Seperti diketahui, pada kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013 lalu, Dul diketahui mengendarai mobil dari kediaman Airin. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan, berbalik arah dan menabrak Daihatsu Gran Max dan menewaskan tujuh penumpangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya