Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian antara pedangdut Ayu Ting-Ting dan Hendri Baskoro Hendarso alias Enji akan kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (1/4/2014). Beragam spekulasi pun muncul, di antaranya kalau Ayu akan segera menyandang status janda hari ini.
Pasalnya, dalam sidang perdana pada Selasa, 18 Maret lalu, pihak Enji dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tidak hadir. Hal ini membuat opsi sidang bisa diputus secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat) pun mencuat. Syaratnya, Enji atau pun kuasa hukumnya tidak datang lagi pada sidang kali ini.
Hal itu juga diakui oleh Humas PA Depok, Suryadi, beberapa waktu lalu, "Kalau Enji tidak datang lagi, bisa diputus secara Verstek. Tapi itu tergantung hakim apakah langsung diputus saat sidang tersebut atau di sidang selanjutnya," kata Suryadi.
Di lain sisi, Ayu juga berharap proses perceraian ini bisa berlangsung singkat agar tak menggangu pekerjaannya. "Saya maunya cepat selesai. Buat apa dibikin ribet, apalagi saya nggak minta apa-apa, cuma minta anak," timpal Ayu.
Memang, dalam gugatan cerai yang didaftarkan Ayu akhir Januari lalu, pelantun Alamat Palsu itu hanya memasukkan hak asuh anak dalam materi perceraian. Ayu tak mempermasalahkan harta gono-gini karena ia merasa bisa mencari nafkah sendiri untuk mengihidupi sang anak, Bilqis Khumairah Razak.Â
Ayu Ting-Ting Resmi Jadi Janda Hari Ini?
Pihak Enji tak hadir dalam sidang perceraian, maka opsi sidang bisa diputuskan secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat).
diperbarui 01 Apr 2014, 08:45 WIBDiterbitkan 01 Apr 2014, 08:45 WIB
Pihak Enji tak hadir dalam sidang perceraian, maka opsi sidang bisa diputuskan secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut
Hasil Liga Inggris West Ham vs Arsenal: Drama 7 Gol Warnai Kemenangan The Gunners atas Tuan Rumah
Allah SWT Tidak Suka Orang yang Berlebihan dalam Berdoa, Ini Maksudnya Menurut Gus Baha
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Layanan Prima Bikin Jemaah Umroh Asal Belanda Pilih Biro Perjalanan di Yogyakarta Ini, Go Internasional
Melihat Momen Effendi Simbolon Mendukung RK yang Berujung Pemecatan dari PDIP