Ayu Ting-Ting Resmi Jadi Janda Hari Ini?

Pihak Enji tak hadir dalam sidang perceraian, maka opsi sidang bisa diputuskan secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat).

oleh Julian Edward diperbarui 01 Apr 2014, 08:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 08:45 WIB
Pihak Enji tak hadir dalam sidang perceraian, maka opsi sidang bisa diputuskan secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat).
Pihak Enji tak hadir dalam sidang perceraian, maka opsi sidang bisa diputuskan secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat).

Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian antara pedangdut Ayu Ting-Ting dan Hendri Baskoro Hendarso alias Enji akan kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (1/4/2014). Beragam spekulasi pun muncul, di antaranya kalau Ayu akan segera menyandang status janda hari ini.

Pasalnya, dalam sidang perdana pada Selasa, 18 Maret lalu, pihak Enji dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tidak hadir. Hal ini membuat opsi sidang bisa diputus secara verstek (tanpa dihadiri pihak tergugat) pun mencuat. Syaratnya, Enji atau pun kuasa hukumnya tidak datang lagi pada sidang kali ini.

Hal itu juga diakui oleh Humas PA Depok, Suryadi, beberapa waktu lalu, "Kalau Enji tidak datang lagi, bisa diputus secara Verstek. Tapi itu tergantung hakim apakah langsung diputus saat sidang tersebut atau di sidang selanjutnya," kata Suryadi.

Di lain sisi, Ayu juga berharap proses perceraian ini bisa berlangsung singkat agar tak menggangu pekerjaannya. "Saya maunya cepat selesai. Buat apa dibikin ribet, apalagi saya nggak minta apa-apa, cuma minta anak," timpal Ayu.

Memang, dalam gugatan cerai yang didaftarkan Ayu akhir Januari lalu, pelantun Alamat Palsu itu hanya memasukkan hak asuh anak dalam materi perceraian. Ayu tak mempermasalahkan harta gono-gini karena ia merasa bisa mencari nafkah sendiri untuk mengihidupi sang anak, Bilqis Khumairah Razak. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya