Liputan6.com, Jakarta Pihak Minati Atmanegara keberatan dengan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian pada 28 Juni 2015 lalu.
Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif Nasution, pun meminta agar kepolisian mengkaji ulang pemberian status tersangka terhadap kliennya. Ia juga meminta dilaksanakan gelar perkara untuk hal itu.
Advertisement
Lantas, kenapa dalam kasus dugaan meniru gaya senam Roy Tobing itu harus melewati proses gelar perkara?
"Supaya tidak dilakukan upaya hukum praperadilan," ucap Razman Arif Nasution saat ditemui bersama Minati dan Chintami Atmanegara di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
"Saya tidak ingin Polri gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu kami minta Polda menggelar perkara khusus di Mabes Polri," lanjut Razman Arif Nasution.
Alasan lain yang menurut pengacara berkacamata ini perlu agar polisi melakukan gelar perkara atas kasus yang dialami Minati Atmanegara, mengingat perkara yang dilaporkan Roy Tobing sudah usang.
"Perkara ini sudah lama, yang seharusnya tidak perlu ditingkatkan jadi tersangka. Setelah kita amati, perkara ini saling terkait dengan laporan Minati di Polres dan ada yang 'menumpang' di kapal bocor," tuntasnya.(Gie/Mer)