Liputan6.com, Jakarta Nina Wang merasa ditipu oleh Dodhy eks Kangen Band karena perjanjian sebuah album plus promosi yang tak kunjung dijalankan. Bersama pengacaranya, Nina Wang melaporkan Dodhy ke Polda Metro Jaya.
Sebelum melaporkan Dodhy ke polisi, Nina sempat melakukan somasi untuk mantan personel band Winner tersebut. Nina ingin Dodhy bertanggung jawab atas sesuatu yang telah dia janjikan kepada Nina Wang. Dalam hal ini transparansi uang senilai Rp 200 juta yang telanjur Nina berikan untuk Dodhy melalui istri Dodhy. Namun, somasi tersebut tak dihiraukan oleh Dodhy.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, hari ini kami tim kuasa hukum dari asosiasi Fery Juan melaporkan Doddy Hardianto yang awalnya menjanjikan 10 lagu untuk Nina," ujar Priyagus Widodo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2016).
"Nina telah mentransfer uang senilai Rp 200 juta. Tapi hanya dapat lima lagu, dua lagu recycle. Satu lagi diprotes band Winner, dalam hal ini Posan eks Kotak, lagu 'Kesaktianmu'. Ini sangat merugikan klien kami," sambung Priyagus Widodo.
Karena keadaa tersebut, Nina Wang dan Priyagus Widodo pun menduga Dodhy beserta istri melakukan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Priyagus juga menduga ada pencucian uang yang dilakukan Dodhy.
"Maksimal hukuman empat tahun penjara, tak hanya Dodhy, tapi istrinya juga. Soalnya transfer lewat istri Dhody. Kenapa ke istrinya, memang Dodhy enggak punya rekening," ucap Priyagus. (Fac/fei)