Liputan6.com, Jakarta - ‎Bunga Zainal melaporkan oknum sebuah perusahaan berinisial HW ke polisi. Bunga Zainal merasa tertipu setelah kerja sama proyek foto kalender tak sesuai perjanjian.
‎
"Tahun lalu ada foto kalender. Pas fotonya keluar, aku lihat ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Ada beberapa produk yang di satu brand gitu, jadi agak kaget pas tahu," kata Bunga Zainal di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
‎
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya Bunga Zainal merasa dirugikan. Pengacara Bunga Zainal, Muhammad Zakir Rasyidi, bahkan memperkirakan jumlah kerugian kliennya mencapai miliaran rupiah.
"Kalau kerugian itu sebenarnya tidak terhingga. Produknya juga produk besar, jadi ada-lah di atas satu miliar," ujar Muhammad Zakir Rasyidi.
Dalam laporannya Bunga Zainal menjerat oknum perusahaan tersebut dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami jerat pasal 378 KUHP penipuan. Semoga segera ditindaklanjuti untuk pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi. Ada pemilik produk dan percetakannya juga akan dipanggil," tuturnya. (Ras)‎
‎