Liputan6.com, Jakarta - Abdee Negara alias Abdee Slank datang dengan kabar mengejutkan. Melalui kuasa hukumnya, Abdee Slank diketahui sudah mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2017 lalu.
Persidangan telah sampai kepada agenda duplik atau jawaban dari pihak termohon, yang tak lain adalah istri Abdee Slank, Anita Dewi Farida. Namun, isi duplik tak bisa dibocorkan karena masuk dalam materi sidang.
Â
Advertisement
Baca Juga
Saksikan video berikut ini
Pembuktian
Setelah duplik, maka agenda selanjutnya adalah pembuktian dari pihak Abdee terlebih dahulu.
Dalam kesempatan itu, Abdee diberi kesempatan untuk memberi alasan yang bisa mendukung dalil dari permohonan talak cerai yang dilayangkan.
Advertisement
Kesempatan
"Pembuktian dari saudara Abdee diagendakan oleh majelis hakim yaitu hari Senin, 12 Maret 2018. Pembuktian nanti ada pembuktian secara tertulis dan saksi," ucap Humas PA Jakarta Selatan, Jarkasih, Senin (26/2/2018).
Setelah itu, barulah pembuktian dari pihak istri. Apabila Anita Dewi Farida tak ingin berpisah dari Abdee, maka ia diberi kesempatan juga untuk membuktikan dalil-dalilnya agar rumah tangganya tetap bertahan.
Anak Perempuan
"Kalau keberatan ya ada di pembuktian. Semua harus dibuktikan, makanya pembuktian pertama itu 12 Maret dari saudara Abdee. Kalau istrinya keberatan berarti istrinya diharuskan untuk pembuktian," papar Jarkasih.
Abdee Negara menikah dengan Anita Desy Farida beberapa tahun lalu. Dari pernikahannya, Abdee Negara dan Anita mendapatkan seorang anak perempuan bernama Andi Alanis.
Advertisement