Liputan6.com, Seoul - Bertambah lagi kasus hukum yang secara resmi dikenakan kepada Seungri eks Bigbang. Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), Seungri kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana di kelab Monkey Museum.
Selain dirinya, CEO dari Yuri Holdings, Yoo In Suk, juga dikenakan tuduhan serupa.
Hal ini diumumkan oleh Komisaris Won Kyung Hwan dari Kepolisian Metropolitan Seoul dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini.
Advertisement
Saat menginvestigasi kelas Monkey Museum, kepolisian menemukan bahwa Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah.
Baca Juga
Kelab Monkey Museum
Polisi menyebutkan bahwa saat ini mereka masih menyelidiki berapa tepatnya jumlah uang yang digelapkan oleh Seungri dan Yoo In Suk.
Kelab Monkey Museum adalah usaha yang dimulai oleh Seungri dan Yoo In Suk pada Juli 2016. Kelab ini diinvestigasi karena dicurigai operasionalnya memanfaatkan koneksi dengan inspektur senior bernama Yoon.
Advertisement
Inspektur Senior Yoon
Sementara itu, Inspektur Senior Yoon sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Ia diketahui menerima tiga lembar tiket konser Bigbang, dan melanggar peraturan antikorupsi yang melarang seseorang menerima dan memberi suap.