Seungri Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Uang

Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 01 Apr 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 12:20 WIB
[Bintang] Seungri BigBang Mengaku Pernah Gagal Dalam Dunia Bisnis
Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

Liputan6.com, Seoul - Bertambah lagi kasus hukum yang secara resmi dikenakan kepada Seungri eks Bigbang. Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), Seungri kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana di kelab Monkey Museum.

Selain dirinya, CEO dari Yuri Holdings, Yoo In Suk, juga dikenakan tuduhan serupa.

Hal ini diumumkan oleh Komisaris Won Kyung Hwan dari Kepolisian Metropolitan Seoul dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini.

Saat menginvestigasi kelas Monkey Museum, kepolisian menemukan bahwa Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelab Monkey Museum

[Bintang] Seungri
Seungri (Foto: Instagram/seungriseyo)

Polisi menyebutkan bahwa saat ini mereka masih menyelidiki berapa tepatnya jumlah uang yang digelapkan oleh Seungri dan Yoo In Suk.

Kelab Monkey Museum adalah usaha yang dimulai oleh Seungri dan Yoo In Suk pada Juli 2016. Kelab ini diinvestigasi karena dicurigai operasionalnya memanfaatkan koneksi dengan inspektur senior bernama Yoon.


Inspektur Senior Yoon

[Bintang] Bikin Terharu, Han Bo Reum Ungkap Kebaikan Pegawai Restoran Seungri
Seungri. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

Sementara itu, Inspektur Senior Yoon sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Ia diketahui menerima tiga lembar tiket konser Bigbang, dan melanggar peraturan antikorupsi yang melarang seseorang menerima dan memberi suap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya