Liputan6.com, Jakarta - Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya, Martin Pertiwi senilai Rp 9,4 miliar. Gugatan ini terkait bisnis kecantikan yang sempat dijalani keduanya dalam rentang waktu satu tahun, 2016 hingga 2017.
Sebagai tergugat, Ashanty sendiri tak paham mengapa dirinya dipersoalkan. Sebab selama bisnis berjalan, istri Anang Hermansyah ini merasa bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
"Modal kalau diputar selama satu tahun luar biasa, untungnya luar biasa. Kami keluarkan modal bersama, apa pun yang kita keluarkan selalu bersama. Kita modal bareng dan keuntungan juga dapatnya sama," jelas Ashanty di kediamannya, di Cinere, Tangerang Selatan, Rabu (3/6/2019).
Advertisement
Namun sebagai warga negara yang baik, tentu ia akan patuh terhadap proses hukum. Ashanty siap menghadapi mantan rekan bisnisnya itu di persidangan.
Baca Juga
Bawa Bukti
Dan tentunya Ashanty juga tak akan bertarung dengan tangan kosong. Ia telah menyiapkan beberapa bukti yang dianggap bisa membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
"Aku akan mengikuti prosesnya sesuai hukum yang ada. Jadi kita meneruskan gimana jalannya persidangan ini dengan semua bukti yang ada," ucap artis berusia 34 tahun tersebut.
Dari laman resmi milik Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui pihak Martin Pratiwi sudah menyerahkan gugatan sejak hari Rabu (26/6/2019). Dengan perkara wanprestasi bernomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng, tersebut menyebutkan bahwa pihak Martin Pratiwi sebagai penggugat mengalami kerugian yang cukup banyak.
Ada dua gugatan yang dilayangkan oleh pihak Martin Pratiwi kepada Ashanty. Gugatan pertama Ashanty harus membayar ganti rugi meteriil sebesar Rp 4,5 miliar. Pada gugatan yang kedua, pihak Ashanty juga harus membayar kerugian secara immateriil senilai Rp 4,9 miliar, yang ditotal mencapi Rp 9,4 miliar.
Advertisement