Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) siang. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap awal mula Jefri Nichol mencicipi barang haram itu. Awalnya, pada 5 Juli 2019, bintang film ini sedang berkumpul bersama temannya di restoran Fast Food Kemang, Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Jefri Nichol pun curhat kepada temannya yang bernama Triawan bahwa ia mengalami susah tidur. Triawan lantas memberi solusi dengan menawarkan ganja secara cuma-cuma.
"Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi.
Â
Pertama Kali Gunakan Ganja
Tapi kala itu Triawan belum membawa barang haram tersebut. Sehingga, ia membuat janji dengan Jefri Nichol untuk bertemu lagi keesokan harinya di tempat yang sama.
"Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Lalu setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," lanjut JPU.
Hari demi hari berganti, namun Jefri Nichol belum juga mencicipi narkotika itu. Hingga pada Rabu, 17 Juli 2019, untuk pertama kalinya ia memakai barang haram itu.
Â
Advertisement
Disimpan di Kulkas
"Sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," Jefri Hadi membeberkan.
Jefri Nichol pun ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.