Mark Sungkar Ungkap Sempat Tak Bisa Tidur di Tahanan karena Memikirkan Hal Ini

Mark Sungkar mengenang masa sulit saat dipenjara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Mei 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2021, 16:30 WIB
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Mark Sungkar sedang menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya ditangguhkan. Ayahanda Zaskia Sungkar ini tentunya sangat bersyukur.

Dalam sebuah kesempatan, mantan suami Fanny Bauty ini bercerita pengalaman pahit saat tinggal di balik jeruji besi. Mark Sungkar sempat mengalami susah tidur.

"Satu minggu di tahanan terus terang saya nggak bisa tidur karena mau membalas dendam, marah dan sebagainya," kata Mark Sungkar dikutip dari YouTube KH Infotainment, Minggu (16/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendoakan

Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Namun kekesalan itu tak berangsur lama. Ia tersadar bahwa perasaan itu tidak baik. Agar hatinya tenang, pria paruh baya ini justru mendoakan pihak-pihak yang dianggap menyakitinya.

"Tapi alhamdulillah Allah ingatkan saya dalam tahajud. Alhadulillah dari situ saya memaafkan semua yang memfitnah, zalim dan lainnya, bahkan saya doakan semoga dibukakan hatinya," tuturnya.


Berterima Kasih

Mark Sungkar (Foto: YouTube)
Mark Sungkar (Foto: YouTube)

Terakhir, Mark Sungkar berterima kasih kepada semua pihak yang selalu mendoakan, serta orang-orang yang tetap berpikir psitif tentang dirinya di tengah proses hukum yang masih bergulir.

"Alhamdulillah terima kasih atas doa dari pejabat tinggi yang membela, sampai doa para tetangga, pembantu rumah tangga saya, netizen yang mendoakan MasyaAllah Alhamdulillah," ucapnya.


Kasus

Mark Sugkar terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya