Gugatan Scarlett Johansson ke Disney Dapat Dukungan dari Produser Film Horor Ternama

Jason Blum, produser film-film horor ternama, serta pendiri Blumhouse memuji langkah Scarlett Johansson.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 06 Agu 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 16:40 WIB
Black Widow dalam Avengers: Infinity War
Black Widow dalam Avengers: Infinity War (IMDb/ Marvel Entertainment)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gugatan Scarlett Johansson kepada Disney lantaran penayangan awal Black Widow yang tak eksklusif di bioskop, akhirnya membuat sejumlah sineas ternama ikut bersuara.

Salah satunya adalah produser film-film horor ternama, Jason Blum. Melansir People, Kamis (5/8/2021). Pendiri Blumhouse itu memuji langkah Scarjo (sapaan sang aktris) terhadap Disney.

Jason Blum mengutarakannya dalam wawancara bersama The Hollywood Reporter. Di situ, produser berbagai film horor top seperti Get Out, Split, The Purge, hingga The Invisible Man menyebut bahwa gugatan tersebut sangatlah penting bagi banyak pihak.

 

Hal yang Sulit Dilakukan

Scarlett Johansson/Instagram @scarleet.Johensson
Scarlett Johansson/Instagram @scarleet.Johensson

"Itu adalah satu hal yang sangat sulit untuk dilakukan. Itu sungguh berani untuk dilakukan dan dia berjuang untuk semua talenta," ujar Jason Blum dalam wawancara tersebut.

 

Sudah Dilayangkan

Ghost-in-the-Shell-Scarlett-Johansson
Aktris Scarlett Johansson menghadiri pemutaran perdana "Ghost in the Shell" di AMC Loews Lincoln Square, New York, AS (29/3). Film ini disutradarai oleh Rupert Sanders dan penulis skenario Jonathan Herman dan Jamie Moss. (Evan Agostini/Invision/AP)

Kembali pada gugatan Scarjo, sang aktris melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS. Ia menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak eksklusif di bioskop.

 

Isi Gugatan

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.

 

Akses Premium

Sebelum gugatan tersebut muncul, Disney sempat mengumumkan bahwa Black Widow bisa dinikmati pengguna Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya