Liputan6.com, Jakarta Perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Lia Haryati, mantan baby sitter anak-anak penyanyi Nindy Ayunda, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diduga kuat, Nindy ingin menutup-nutupi kasus penyekapan di mana dirinya dilaporkan ke polisi dan Lia merupakan saksi kunci peristiwa itu.
Pengacara Lia Haryati, Fahmi Bachmid mengatakan, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Rini Diana, istri dari mantan supirnya, Sulaeman, dengan kasus dugaan penyekapan pada 15 Februari 2021.
"Nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021. Pasalnya 333 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Kamis (31/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penculikan
Fahmi menyebutkan, Nindy Ayunda telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Sulaeman pada 13 Februari 2021.
Advertisement
Kekerasan
Nah, lanjutnya, merasa dirinya terancam, Nindy memperkarakan kembali Lia, padahal sebelumnya sudah ada perdamaian antara Lia dengan Nindy soal dugaan kasus kekerasan terhadap anaknya.
"Ini kan jahat banget. Dia (Lia) diperkarakan kembali karena mengetahui kasus penculikan dan penyekapan itu. Nindy Ayunda ingin membungkam Lia dengan cara memperkarakan seperti ini," pungkas Fahmi.