Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus yang menjerat Medina Zein telah digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga dihadiri langsung oleh Uci Flowdea, salah satu pihak yang melaporkan Medina.
Dalam sidang, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan Medina Zein. Setelah menimbang, hakim ketua kemudian memberikan vonis kepada Medina Zein.
Istri Lukman Azhari itu dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim di dalam persidangan.
Baca Juga
Masih Ada Banding
Uci Flowdea mengabadikan momen pembacaan tuntutan tersebut ke Instagram Story-nya. Dalam unggahan lain, ia juga memberikan tanggapan yang menyiratkan sedikit kekecewaan.
"Penonton kecewa, kasus keadilan tidak seadil-adilnya. Jadi diharap penonton tenang, diharap tidak boleh kecewa karena masih ada banding dalam waktu 7 hari," kata Uci Flowdea.
Â
Advertisement
Tenang, Ada Babak Kedua
Uci Flowdea kemudian mengunggah juga tanggapan warganet yang ikut kecewa dengan vonis yang dijatuhkan untuk Medina Zein itu. Namun ia mengatakan bahwa masih ada satu perkara lagi yang ia laporkan untuk Medina Zein terkait kasus penipuan tas.
"Jadi yang ngikutin kasusnya mbak MZ hari ini kenanya hukuman 6 bulan. Tapi itu hukuman yang pengancaman, belum kasus yang penipuan tas. Jadi ini beda ya, jangan dikait-kaitkan. Karena masih ada babak kedua. Babak keduanya nanti ke Surabaya. Ini kasus yang pengancaman bom yang di Jakarta," jelas Uci Flowdea.
Â
Yang Penting Ditahan
Uci Flowdea kemudian meminta para followers dan netizen agar tenang dan tidak perlu kecewa. Baginya yang terpenting adalah Medina Zein sudah ditahan.
"Banyak banget DM yang masuk, penonton kecewa. Tapi sudahlah kita lihat satu minggu kemudian seperti apa perkembangannya. Jangan kecewa, yang DM-DM kecewa, follower-follower dan netizen-netizen, diharap tenang, yang penting mbak MZ sudah ditahan. Itu kan misinya, jadi ya udahlah," kata Uci Flowdea.
Advertisement
Kasus
Sebagaimana diketahui, Medina Zein terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman. Medina Zein dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda.
Satu oleh Marissya Icha, dan satu lagi oleh Uci Flowdea. Dalam kasus ini Medina Zein telah dinyatakan bersalah bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.