Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, ikut bersuara dalam dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Menurutnya, Mario Dandy Satrio sang tersangka dalam dugaan penganiayaan ini bisa dijerat pasal lebih berat daripada “pisau” hukum yang disiapkan polisi yakni pasal 315 KUHP.
Mahfud MD lebih setuju jika putra Rafael Alun Trisambodo itu dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP. Ia menilai dugaan aniaya yang menimpa David sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Advertisement
Baca Juga
Reaksi LPSK jika AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan Sebagai Saksi Kasus Penganiayaan David
3 Saksi Kasus David Versus Mario Dandy Minta Perlindungan, LPSK: Takut karena Keluarga Pelaku Adalah Pejabat
Giring Ganesha Jenguk David, Jonathan Latumahina Curhat soal Trauma Anaknya: Harus Belajar Ikhlas, Mukjizat Itu Ada
“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” katanya.
Pasal yang Lebih Tegas
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas,” ujar Mahfud MD kala menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Kanal News Liputan6.com melansir laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com, kemarin, mengabarkan pasal yang lebih tegas adalah pengingat bagi anak muda dan orangtua sebagai pendidik di rumah.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pasal 354 dan 355
“Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, (maka bisa) diterapkan pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud MD.
Ia berharap aparat penegak hukum bersikap profesional. Mahfud MD telah menyampaikan masukan itu kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David. Ia pun mendorong kasus ini diusut tuntas.
Suatu Kelalaian?
“Kadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tapi banyak pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat, membuat masyarakat lain juga jera dan takut melakukan hal yang sama,” urainya.
Sebagai informasi berikut isi pasal 354 dan 355 KUHP:
Pasal 354 berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Advertisement