Mahfud MD Sorot Kasus Mario Dandy, Usulkan Pasal 354 dan 355 dalam Dugaan Penganiayaan David

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, ikut bersuara dalam dugaan penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy.

oleh Wayan Diananto diperbarui 01 Mar 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 09:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, ikut bersuara dalam dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Menurutnya, Mario Dandy Satrio sang tersangka dalam dugaan penganiayaan ini bisa dijerat pasal lebih berat daripada “pisau” hukum yang disiapkan polisi yakni pasal 315 KUHP.

Mahfud MD lebih setuju jika putra Rafael Alun Trisambodo itu dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP. Ia menilai dugaan aniaya yang menimpa David sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.

“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” katanya.

Pasal yang Lebih Tegas

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak eks pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas,” ujar Mahfud MD kala menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Kanal News Liputan6.com melansir laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com, kemarin, mengabarkan pasal yang lebih tegas adalah pengingat bagi anak muda dan orangtua sebagai pendidik di rumah.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pasal 354 dan 355

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

“Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, (maka bisa) diterapkan pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud MD.

Ia berharap aparat penegak hukum bersikap profesional. Mahfud MD telah menyampaikan masukan itu kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David. Ia pun mendorong kasus ini diusut tuntas.

 

Suatu Kelalaian?

Papan bunga berisi pertanyaan keberadaan AG pacar Mario Dandy. (Foto: Dok. Twitter @@habibthink)
Papan bunga berisi pertanyaan keberadaan AG pacar Mario Dandy. (Foto: Dok. Twitter @habibthink)

“Kadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tapi banyak pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat, membuat masyarakat lain juga jera dan takut melakukan hal yang sama,” urainya.

Sebagai informasi berikut isi pasal 354 dan 355 KUHP:

Pasal 354 berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya