2 Alasan Polisi Batal Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora dengan Tersangka Mario Dandy, Saksi Tak Hadir

Perkembangan terkini kasus David Ozora menyebut polisi membatalkan rekonstruksi penganiayaan yang menempatkan Mario Dandy pacar AG sebagai tersangka.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Mar 2023, 12:04 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 12:01 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Perkembangan terkini kasus David Ozora menyebut polisi membatalkan rekonstruksi penganiayaan yang menempatkan Mario Dandy pacar AG sebagai tersangka. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan terkini dari kasus David Latumahina alias Cristalino David Ozora menyebut polisi terpaksa membatalkan agenda reka adegan alias rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia.

Semula, rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo itu dijadwalkan Kamis (8/3/2023). Namun, jadwal terkoreksi setidaknya karena dua alasan.

Ini dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, hari ini. “Ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal,” ujar Hengki Haryadi kepada jurnalis.

“(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” imbuhnya tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud. Koordinasi terkait rekonstruksi kasus David yang batal hingga kini terus dilakukan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekonstruksi Kami Pending

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

“Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk., sementara kami pending,” katanya, diberitakan News Liputan6.com yang melansir dari laporan Muhammad Genanta Saputrato, jurnalis merdeka.com, hari ini.

Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Jadwal Baru Rekonstruksi Penganiayaan

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” Hengki Haryadi menyambung seraya membenarkan, sedianya rekonstruksi pada 9 Maret 2023 dihadiri pihak Kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.


Keterangan Tersangka, Saksi, dan Alat Bukti

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” paparnya panjang.

Tampaknya, publik mesti bersabar menanti jadwal rekonstruksi yang baru. Sementara itu, AG yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya