Liputan6.com, Jakarta Setelah 16 tahun berumah tangga, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai atas istrinya, Raihaanun, ke Pengadilan Agama Tiga Raksa pada 5 April 2023. Keduanya bercerai pada 15 Juni 2023 dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Selain berselingkuh sebanyak tiga kali, Raihaanun juga didiagnosis mengidap bipolar. Ini diketahui setelah bintang film Twivortiare ini berobat ke psikiater. Ini tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.
"Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil," begitu isi putusan pengadilan dikutip pada Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Pada 2019, Raihaanun mulai mengonsumsi minuman beralkohol yang kian lama jumlahnya semakan bertambah. "Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya," kata hakim.
Teddy Soeriaatmadja Sudah Berusaha Menghentikan Raihaanun
Teddy Soeriaatmadja telah mencoba berbagai cara dan meminta Raihaanun menghentikan kebiasaan buruknya namun ia tidak bersedia. Dia mengucap banyak alasan untuk tidak menghentikan kebiasaannya.
"Sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai," jelasnya.
Advertisement
Kebiasaan Mabuk-mabukan Semakin Parah
Sejak Februari 2023, kebiasaan aktris 35 ini mengonsumsi alkohol kian mengkhawatirkan. Dia juga disebut sering pergi dari rumah tanpa izin suami. Tabiat buruk Raihaanun pun diketahui oleh anaknya.
"Termohon sering pergi dari rumah pada jam-jam yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang istri dan seorang ibu yang mempunyai tiga orang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta asuhan dari ibu mereka. Dan Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal ini juga akhirnya diketahui oleh anak," paparnya.
Teddy Soeriaatmadja Memenangkah Hak Asuh Anak
Atas kondisi ini, Teddy Soeriaatmadja juga mengajukan permohonan hak asuh anak yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadhanah atas anak-anak Pemohon dan Termohon dengan tetap memberikan hak kepada Termohon, sebagai ibu kandungnya, untuk bertemu dan memberikan perhatian serta kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut," begitu bunyi surat putusannya.
"Dengan seizin Pemohon dan sepanjang Termohon tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan anak-anak," sambungnya.
Advertisement