Liputan6.com, Jakarta Jonathan Latumahina membeberkan kondisi terkini David Ozora berdasar hasil asesmen psikolog Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, per Agustus 2023.
Ada dua poin yang disebut Jonathan Latumahina sebagai pil pahit yang harus ditelan. Salah satunya, David Ozora korban penganiayaan berat Mario Dandy mengalami kemunduran perkembangan sosial emosional.
Baca Juga
“Walaupun pahit tapi harus ditelan. Hasil assesment dari psikolog kementerian PPA terakhir (agustus 2023) sesuai dengan apa yang disampaikan dr tatang terkait gejala sisa diffuse axonal injury stage 2,” ungkapnya.
Advertisement
Perkembangan kondisi terkini David Ozora disampaikan Jonathan Latumahina di akun Twitter pribadi pada Jumat (8/9/2023), sembari mengunggah potret terbaru David Ozora di dalam mobil.
Kemunduran Perkembangan Sosial Emosional
“Beberapa poin, dan yang dominan ada 2: 1. Kemunduran perkembangan sosial emosional. 2. Kemunduran intelektual,” Jonathan Latumahina menyambung lalu membeberkan sejumlah efek buruk.
Salah satunya, swingmood atau perubahan emosi secara dramatis. Ia menyebut, emosi David Ozora belakangan sering “meledak” atau eksplosif. Ini setara dengan emosi anak usia 5 tahun 8 bulan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Efeknya Swingmood
“Efeknya: swingmood (emosinya sering eksplosif), usia emosionalnya setara anak 5 tahun 8 bulan, usia intelektualnya setara usia 8 tahun, kesulitan dalam menerima pelajaran dan perubahan prilaku etika dasar yang sangat drastis,” ujarnya.
Mendapati kenyataan pahit ini, Jonathan Latumahina berupaya legawa dan terus berjuang demi pemulihan kondisi kesehatan David Ozora. Berbagai upaya ditempuh demi anak.
Pendampingan Psikis, Fisioterapi, Okupasi
“Sehingga dilakukan pendampingan psikis, fisioterapi, okupasi yang entah sampai kapan ke depan. Semoga selalu diberikan kekuatan, terutama gue biar gak bertindak aneh2 yang merugikan diri dan keluarga. Amin,” pungkas Jonathan Latumahina.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp25 miliar kepada Mario Dandy. Mobil Rubicon-nya dirampas untuk dilelang. Hasil lelang diberikan untuk pemulihan David Ozora.
Advertisement