Liputan6.com, Jakarta Perkara hak cipta terkait lagu "Mungkinkah" antara Ndhank Surahman Hartono dan Andre Taulany terus memanas. Pada Senin (8/1/2024), Ndhank Surahman Hartono, selaku pencipta lagu, kembali mengirimkan somasi terbuka kepada Andre Taulany.Â
Dalam unggahan di Instagram, kuasa hukum Ndhank Surahman, Firdaus Oiwobo, menyampaikan isi somasi kedua tersebut, yang kali ini meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar.
Baca Juga
"Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara Ndhank Surahman yang telah mengirimkan somasi kedua ada untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin-poin nya adalah meminta saudara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," ungkap Oiwobo di akun Instagram pada Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Â
Permintaan Maaf
Selain ganti rugi, Andre Taulany juga diminta membuat video permintaan maaf kepada Ndhank Surahman, yang nantinya harus disampaikan di minimal 20 media, baik televisi maupun online.Â
"Poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online, kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman," tambah Oiwobo.
Â
Advertisement
Lapor Polisi
Kuasa hukum Ndhank Surahman menegaskan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan oleh pihak Andre Taulany, mereka bersiap melaporkan kasus ini ke polisi. Ancaman laporan polisi atau gugatan akan diambil tindakan apabila tidak ada tanggapan dari pihak yang disomasi.Â
"Jika tidak ada tanggapan, kami akan membuat laporan polisi atau mengugat," tegasnya.
Â
Semakin Berlanjut
Perselisihan terkait hak cipta lagu "Mungkinkah" ini tampaknya masih akan berlanjut, dan kini dengan penambahan tuntutan ganti rugi yang signifikan serta permintaan maaf yang harus dipublikasikan secara luas di media.
Advertisement