Ahmad Dhani Tanggapi Pernyataan LMKN: Kalau Tidak Bisa Urus Royalti, Nggak Usah Berkelit

Ahmad Dhani buka suara menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Jan 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 07:00 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani buka suara menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut direct license atau pemungutan royalti dapat dikenai sanksi berupa 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dhani menilai, pernyataan LMKN tersebut tidak berpengaruh untuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang kini tengah berjuang mendapatkan hak-hak mereka.

Diakui Dhani, pernyataan LMKN tersebut justru membuat AKSI untuk bergerak cepat mengambil langkah. Selaku Dewan Pembina, kata Ahmad Dhani, dalam hal ini AKSI akan mengirimkan somasi ke seluruh Event Organizer (EO) di Indonesia, terkait penggunaan lagu-lagu para komposer atau pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI.

“Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu kami, anggota komposer AKSI tanpa izin akan kami laporkan langsung ke polisi,” ujar Dhani di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

 

Harus Minta Surat Izin

Ahmad Dhani dan Sejumlah Musisi Terkait Masa Depan Para Pencipta Lagu
Ahmad Dhani, Piyu Padi Rebor, Posan Tobing, Rieka Roeslan, Badai, Yovie Widianto, Dee Lestari, Dhenng Chasmala, Pika Iskandar dan Shandy Canester di Gedung Kemenkumham, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). (Dok. Via M. Altaf Jauhar)

“Apalagi EO yang kenal saya, mereka pasti tahu saya serius. Jadi mereka harus meminta surat izin dari AKSI, terutama dari komposer yang tergabung dalam AKSI,” Dhani menambahkan.

Menurut Dhani, setiap orang dapat berpendapat mengenai pasal-pasal yang termaktub dalam Undang Undang Hak Cipta. Meski begitu, ia menilai pernyataan LMKN perihal direct license tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya.

 

Tak Perlu Dianggap Ahli Hukum Hak Cipta

Potret Ahmad Dhani Bersama Al, El, Dul Kunjungi Rumah Eyang Buyut Maia Estianty
Baru-baru ini, Al, El, Dul bertolak ke Surabaya, Jawa Timur bersama ayah mereka. Potret kekompakannya saat mengunjungi rumah eyang buyut Maia Estianty pun mencuri perhatian. Rumah tersebut kini telah menjadi sebuah museum yang banyak dikunjungi. (Liputan6.com/IG/@alghazali7)

“Jadi semua orang bisa berpendapat soal pasal dan lain-lain. Bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum. Jadi tidak perlu dianggap sebagai orang ahli hukum hak cipta. Yang perlu digarisbawahi Ahmad Dhani: LMKN adalah kumpulan orang yang bukan ahli hukum hak cipta,” tutur Dhani.

Dhani menjelaskan, penerapan direct license sendiri muncul karena LMKN dan LMK dinilai tidak melakukan pekerjaannya dengan efektif dalam penarikan royalti live event.

 

Fokus ke Royalti Live Event

Piyu Padi
Piyu Padi dan kawan-kawan saat disambut Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Dok. via M Altaf Jauhar)

Sehingga, para pencipta lagu dan komposer yang tergabung dalam AKSI, sepakat menerapkan sistem tersebut. “Kita hanya mempersoalkan royalti live event dulu, jadi konser ya jangan berkembang ke jauh-jauh dulu, fokus pada konser dan live event,” kata Dhani.

Dhani menegaskan, LMK maupun LMKN tidak perlu berkelit jika memang tidak mampu mengurus soal royalti. “Maksud saya kalau LMK dan LMKN tidak bisa urus soal royalti lagi, ya udah nggak usah berkelit, memang kalian nggak bisa urusin ini,” Dhani memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya