Bahas Kasus Timah Harvey Moeis, Amstrong Sembiring Membedah Anatomi Penyebaran Tersangka

Kali ini, Amstrong Sembiring menyorot kasus hukum yang sedang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 13 Mei 2024, 20:44 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 17:10 WIB
Amstrong Sembiring
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Aktivis hukum Amstrong Sembiring memiliki perhatian yang cukup besar terhadap sejumlah isu besar yang menyerempet para selebriti. Kali ini, Amstrong Sembiring menyorot kasus hukum yang sedang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kasus korupsi PT Timah Rp 271 triliun yang melibatkan Harvey Moeis itu memang sempat menggegerkan publik saat pertama kali mencuat ke permukaan. Hingga kini, setidaknya Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Munculnya tersangka baru yang terus bertambah, membuat pemilik nama JJ Amstrong Sembiring itu tertarik untuk mengungkap kejanggalan atas kasus hukum tersebut. Amstrong Sembiring pun menyusun skema alias membedah anatomi di balik penyebaran para tersangka, yang diduga melibatkan para pemangku jabatan.

"Di dalam komposisi dari pihak penyelenggara negara, ini sudah sebelumnya dinyatakan tersangka itu, eks Dirut PT Timah TBK. Kami sudah menyinggung pada 24 April 2024, sebagai tersangka adalah R, general manager di salah satu PT," ujarnya, mengutip kanal YouTube Cumicumi, Senin (13/5/2024).

 

Sebut Pihak yang Baru Terlibat

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring (Istimewa)
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring (Istimewa)

Pada saat menyusun skema penyebaran tersangka, Amstrong Sembiring menyebutkan beberapa orang pemangku jabatan yang telah disebut namun belum mendapat panggilan.

"Di sini masih belum ada dirut, komisaris, belum ada yang dipanggil pihak kejagung. Sementara pada tanggal 26 April, ini pemilik pemampatannya sempat dinyatakan tersangka. Pertama HL, lalu FL di marketing," ujarnya.

 

Tahapan Penyebaran Tersangka

Amstrong Sembiring
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring (Istimewa)

Lebih lanjut, Amstrong Sembiring menyampaikan tahapan para tersangka dari yang semula jumlahnya 16, kini sudah bertambah menjadi 21 orang.

"Ini perkembangan baru, di mana ini dalam komposisi dari 16 orang tersangka yang sekarang ada penambahan HL dengan FL. Jadi pada tanggal 26 April lalu, itu sudah dinyatakan penambahan dalam komposisi 16 tersangka, ditambah dengan lima lagi.

"Ini komposisi yang terjadi, sekarang berjumlah 21 tersangka," terang Amstrong Sembiring.

 

Kejagung Masih Terus Mendalami Kasus Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Refined Bangka. (Liputan6.com/Nanda perdana Putra)

Melansir News Liputan6.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Penyidik pun menggali lewat keterangan saksi dari pihak swasta dengan beragam jabatan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan pada Rabu (8/5/2024), menyasar ketiga saksi dengan salah satunya Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya