Liputan6.com, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Tiko dilaporkan oleh AW, yang merupakan mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut. Kala itu, kata Bintoro, Tiko Aryawardhana bekerja di perusahaan mantan istrinya.
Baca Juga
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar telah menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
"Di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T, yang bersangkutan saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW," Bintoro menambahkan soal dugaan kasus penggelapan suami BCL.
Â
Masuk Tahap Penyidikan
Bintoro mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Ditetapkannya proses penyidikan itu didasari oleh dua alat bukti yang sah.
"Untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," kata Bintoro.
Â
Advertisement
Periksa 5 Saksi
Bintoro melanjutkan, polisi sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama suami BCL tersebut. Selain itu polisi juga sudah mendapat keterangan tambahan terkait kasus itu.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapat hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," jelasnya.
Â
Laporan Diterima 23 Juli 2022
Bintoro menuturkan, polisi menerima laporan dugaan penggelapan ini sejak 23 Juli 2022. Bahkan, Tiko juga sudah memenuhi panggilan polisi, saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Udah lama ini di tahun 2022, tanggal 23 Juli 2022. Yang bersangkutan sudah menghadiri (pemanggilan). Jadi apda saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," ucap AKBP Bintoro.
Advertisement