Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Begini Penjelasan PA Jaksel

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 11 Nov 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 16:00 WIB
Rizky Febian dan Mahalini
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)

Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana menjelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Perkara yang terregistrasi dengan nomor 821pdt.p tahum 2024 ini didaftarkan secara e-court pada 10 Oktober 2024.

Sidang perdana isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang ditunda karena tidak hadirnya pemohon dan hanya diwakili kuasa hukum.

"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetap yang bersangkutan wajib hadir. Makanya persidangan dilanjutkan tanggal 18 November 2024," ujar H. Suryana di PA Jaksel, Senin (11/11/2024).

"Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," ia menambahkan.

Prinsipal Wajib Hadir

Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)

Suryana mengatakan, para prinsipal wajib hadir di persidangan. Setelahnya, majelis akan menanyakan keduanya dan dilanjutkan proses pembuktian.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," jelas Suryana.

 

Perihal Bukti dan Saksi

Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)

Menurut Suryana, bukti dan saksi-saksi yang akan menguatkan sidang isbat ini. Sebab baru ada pelaksana pernikahan yakni Rizky Febian dan Mahalini, baik pengucapan, ijab kabul, wali, saksi, serta penyebutan mahar pernikahan.

"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah atau saksi yang menghadiri pernikahan. Kalau nanti dia sudah hadir kemudian sudah siap dengan bukti-bukti biasanya memang langsung ya," ia menyambung.

Tergantun Rizky Febian

Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)

Suryana menambahkan, saksi yang dihadirkan bisa saksi pernikahan atau mereka yang hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Terpenting saksi itu mengetahui pernikahan pasutri tersebut.

"Nanti tergantung dia (Rizky), kan dia pakai kuasa pasti paham tuh. Kalau saksi yang dihadirkan bukan saksi akad nikah atau saksi yang ditunjuk saat nikah bisa juga, saksi yang menghadiri pernikahan," ucap Suryana.

Infografis Gaun Pernikahan Raisa
Infografis Gaun Pernikahan Raisa
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya