Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengecek harta kekayaan 37 kepala daerah serta pejabat pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Senin (8/7/2019).
Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Jawa Timur, Aries Agung Paewai membenarkan hal itu. KPK ingin pinjam ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk mengecek.
"Ya, betul. Di Ruang Brawijaya. KPK hanya pinjam tempat untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar dia saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Advertisement
Kepala daerah dan pejabat negara dipanggil untuk menjalani tatap muka dengan petugas KPK di Ruang Brawijaya, Kantor Gubernur Jawa Timur. Salah satu kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
Baca Juga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mengecek harta kekayaan penyelenggara negara mulai Senin 8 Juli 2019 hingga lima hari ke depan pada 12 Juli 2019.
Selama lima hari ini, KPK akan membagi pemanggilan terhadap sejumlah pejabat setiap harinya. Khusus hari ini, ada tujuh pejabat negara yang dipanggil. Sedangkan pada Selasa aka nada sembilan orang yang dipanggil.
Selain Ipong, mereka yang dipanggil KPK antara lain Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo, Edy Rasiyadi Sekda Kabupaten Sumenep, Eri Susanto Kadis PU SDA Kabupaten Sumenep, A.Shadik Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, dan Tutut Erliena Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Pemeriksaan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, dan masih berlangsung hingga Senin siang pukul 12.00 WIB.
Pemeriksaan harta kekayaan ini, menurut Febri Diansyah merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Lewat pengecekan ini, KPK berharap dapat diketahui kebenaran harta yang dilaporkan pejabat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Demi Keadilan, Pemkot Surabaya Siapkan Sistem Parkir Progresif di Semua Kawasan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, siap menerapkan sistem parkir progresif di semua kawasan, tidak hanya parkir di gedung, melainkan juga diberlakukan di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, saat ini pihaknya dengan DPRD Surabaya tengah membahas raperda yang mengatur sistem parkir tersebut.
"Pemberlakukan parkir progresif ini mencerminkan keadilan, karena tarif parkir akan ditentukan dari lamanya parkir," katanya di Surabaya, Selasa, 25 Juni 2019.
Menurut dia, selama ini penerapan tarif parkir tidak adil, seperti halnya parkir parkir 10 menit dengan 10 jam nilainya sama. Saat ini, kata dia, jumlah titik parkir di Kota Surabaya ada sekitar 1.600-an.
Irvan menyebutkan, kawasan parkir yang memiliki potensi pendapatan yang besar yang akan diutamakan untuk pemberlakukan sistem parkir progresif karena dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat parkir yang memadai relatif besar sekitar Rp100 juta per unitnya.
"Kalau kita membeli alat parkir meter tidak rugi karena biaya operasional bisa diambilkan dari parkir progresif," katanya dilansir Antara.
Untuk Surabaya, lanjut dia, sistem parkir progresif baru telah diberlakukan di dua lokasi yakni di Taman Bugkul dan Balai Kota Surabaya. Penambahan jumlah titik parkir progresif menunggu penetapan Raperda Parkir Progresif.
"Sebenarnya Perda Parkir sudah ada, namun untuk tarif harus ada perda lagi," katanya.
Â
Advertisement
Mendorong Investasi
Irvan menyampaikan penerapan tarif parkir progresif, selain alasan keadilan juga untuk mendorong investasi di jasa layanan parkir.
Meski, ia mengatakan, saat ini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan retribusi yang didapat dengan adanya sistem tersebut karena belum ada kepastian berapa besaran prosentase kenaikan tarif parkir yang disetujui kalangan dewan.
"Kalau perda disetujui 2 jam pertama sekian, kemudian kenaikan selanjutnya sekian persen kita bisa mengestimasinya," katanya.
Ia mengatakan di Kota Surabaya ada banyak titik parkir yang bisa diterapkan parkir progresif.
Kawasan tersebut berada di area yag ramai, seperti Manyar Kertoarjo dan Blauran. Saat ni pendapatan yang diraup dari retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp35 miliar, sedangkan parkir khusus atau gedung sekitar Rp4,6 miliar.
Â