Liputan6.com, Kediri - Polres Kota Kediri Jawa Timur mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan artis. Sekitar 25 orang menjadi korban, dan diperkirakan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 280 juta.
Para korban dijanjikan diajak bermain dalam produksi sinetron berjudul Sajadah Cinta. Para korban ini paling sedikit dimintai uang Rp 1,5 juta per episode, paling banyak Rp 40 juta sebagai peran utama. Polisi Kediri pun menangkap satu orang pelaku yang menjadi inisiator bernama Roby Sudarsono alias Bang Jay (52) asal Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasus penipuan ini terungkap setelah para korban datang melapor ke kantor Polres Kediri Kota pada 23 Juli 2019. Setelah menerima laporan, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan menyelidi hingga akhirnya menangkap pelaku utama.
Advertisement
"Yang kita ketahui ternyata tidak ada sinetron yang bernama sajadah cinta itu. Jadi PT Jas Production yang disebutkan ternyata tidak ada, kemudian kerjasama dengan trans tv ternyata fiktif," tutur Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, ditulis Selasa, 30 Juli 2019.
Baca Juga
Kepada para korban, tersangka berjanji setelah proses produksi sinetron selesai akan ditayangkan di stasiun televisi swasta. Anthon menuturkan, tersangka turut mengundang para artis ibu kota untuk didatangkan ke Kediri sehingga meyakinkan para korban seolah-olah pembuatan sinetron terkesan nyata. Proses syuting sendiri dilakukan sebanyak sembilan kali mengambil setting lokasi di Kediri, Jawa Timur.
Dari sembilan artis yang didatangkan, tujuh di antaranya sudah ikut syuting. Beberapa dari artis itu hadir di Mapolres Kediri Kota dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka ini menggunakan artis-artis ibu kota, sengaja didatangkan ke Kediri. Sehingga membuat film ini atau kegiatan ini terkesan benar-benar nyata," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Barang Bukti
Total kerugian materi yang dialami oleh 25 korban kurang lebih mencapai Rp 280 juta. Dari 25 orang korban, 20 lainya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sementara lima lainnya menyusul akan dilakukan pemanggilan.
Para korban ini paling sedikit dimintai uang Rp 1,5 juta per episode, paling banyak Rp 40 juta sebagai peran utama. Latar belakang tersangka sendiri selama ini, diketahui bekerja di Jakarta sebagai unit kru film bagian penghubung.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, berupa stempel fiktif milik perusahaan, kartu identitas film, aksesoris baju, topi berlogo stasiun televisi swasta serta sejumlah uang tunai dan kuitansi pembayaran. Karena ulahnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Advertisement