Koordinasi dengan Konjen Australia, Polisi Pastikan Keberadaan Veronica Koman

Wakapolda Jawa Timur (Jatim), Brigjen Pol Toni Harmanto menyatakan, pihaknya saat ini baru menyampaikan data walaupun secara administrasi melalui hubungan internasional di Mabes Polri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Sep 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 13:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen (Pol) Toni Harmanto (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wakapolda Jawa Timur (Jatim), Brigjen Pol Toni Harmanto mencari tahu kepastian keberadaan tersangka Veronika Koman dengan mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Jatim Rabu (11/9/2019).

"Pagi ini kita datang ke sini, ke Konsulat Jenderal untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa suami yang bersangkutan  merupakan warna negara Australia," tutur Toni.

Toni mengatakan, pihaknya saat ini baru menyampaikan data walaupun secara administrasi melalui hubungan internasional di Mabes Polri. Kemudian dari Imigrasi dan Kumham yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Salah satunya bagian, ini yang kita kerjakan dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya," kata Toni.

Ditanya langkah yang dilakukan setelah diketahui titik pasti keberadaan tersangka Veronika Koman, Toni menuturkan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan selanjutnya seperti layangkan surat kepada hubungan internasional Mabes Polri.

"Berikutnya kita akan layangkan surat kepada hubungan internasional Mabes Polri untuk berkomunikasi dengan kantor kedutaan Indonesia yang ada di wilayah tersangka Veronika Koman berada," ucap Toni.

Disinggung apa ada kemungkinan tersangka Veronika Koman lari ke negara lain? Toni menegaskan, Polda Jawa Timur  akan melihat nanti dalam proses berikutnya saja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Diharapkan Penuhi Panggilan Kepolisian

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan waktu hingga pekan depan kepada tersangka Veronica Koman untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Veronica Koman menjadi tersangka yang diduga melakukan provokasi saat pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Selasa, 10 September 2019.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus Veronica Koman secara persyaratan formil dan materiil sudah lengkap. Pihaknya juga mengembangkan terkait transaksi keuangan.

Selain itu, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pertama yang dilayangkan ke rumah Veronica Koman di Jakarta Barat a Selatan. Akan tetapi, pihak keluarga belum merespons. Polda Jatim pun sudah melayangkan panggilan kedua. Kali ini melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Dishubinter).

"Hubinter juga akan mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI. Kami sudah temukan alamatnya dan batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13-1n tapi karena jauh beri toleransi mungkin sampai minggu depan,” ujar Luki, Selasa, 10 September 2019.

Pihak kepolisian mengharapkan kehadiran Veronica Koman pada pemanggilan kedua. Apalagi VK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahu soal hukum di Indonesia.

"Pada panggilan kedua kami sarankan untuk bisa hadir karena yang bersangkutan adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia yang juga pasti soal aturan hukum yang ada di Indonesia," tutur dia.

Pihaknya mengharapkan Veronica Koman dapat memenuh panggilan sebelum tanggal yang ditetapkan. Namun, pihaknya juga memberikan toleransi karena perjalanan. “Jangan hanya berkomentar melalui media sosial,” ujar dia.

Ia menuturkan, bila Veronica Koman tetap tidak hadir akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pada tahapan berikutnya red notice.

"Kalau sampai keluar red notice yang bersangkutan ini akan tidak bisa keluar bepergian kemana-mana lagi. Ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita dan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai penggiat HAM,” ujar dia.

Kepolisian menetapkan Veronica Koman jadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya