Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi bagi Pelanggar Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar sosialisasi dan sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Sep 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemkot Surabaya gencar sosialisasi dan sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori kawasan tanpa rokok (KTR). (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Oleh karena itu, pemkot melalui Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar sosialisasi dan sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.

Kali ini, Tim KTR melakukan sosialisasi di kampus-kampus yang berada di Surabaya. Salah satunya adalah Kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/9/2019).

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, sosialisasi di kampus ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.

"Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok," kata Nur di sela sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menerapkan dan membuktikan Perda Nomor 2 tahun 2019 bukan hanya penegasan saja. Akan tetapi, nanti juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

"Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses," ujar dia.

Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi," kata dia.

Sementara terkait sanksi, Nur menyebut, jika sudah dilakukan sosialisasi, pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. Nantinya, Tim KTR dari Dinkes akan mengawasi dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta," tutur Nur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada Beberapa Macam Pelanggaran

Berhenti Merokok
Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Ia mengungkapkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.

"Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti area merokok harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.

Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan area rokok masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.

"Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Non Akademik Universitas 17 Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  Nomor 2 tahun 2019 itu. Bahkan pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.

"Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya