Kronologi Kasus Pembunuhan Sales Motor di Pasuruan

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Ribut Setiawan (32), warga Pasuruan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Sep 2019, 13:32 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 13:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Ribut Setiawan warga Dusun Lebaksari, Pasuruan. (Foto; Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Ribut Setiawan (32) warga Dusun Lebaksari RT04 RW01 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Polda Jatim menangkap tiga tersangka yaitu, berinisial SG (43) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; HA (39) dan JU (36), keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol, Gideon Arif Setyawan menuturkan, korban ditemukan tewas telungkup dengan leher dan tangan terikat di area pertambangan PT ETIKA, Dusun Rawi Barat, Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 16 September 2019.

"Jumadi merupakan otak pembunuhan dari kasus Ribut. Para pelaku ini membawa korban dengan menyekap korban dengan diikat lalu dianiaya," tuturnya di Kapolda Jatim, Minggu, 29 September 2019.

Dia menuturkan, pelaku ini nekat membunuh lantaran korban menggadaikan sepeda motor tersangka berinisial S (DPO). Pelaku kemudian meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut.

Namun, karena tidak dapat menunjukkan motor yang digadaikan korban, pelaku S mengajak enam tersangka lainnya untuk menjemput dan menyekap korban.

"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali. Saat itu, tujuh pelaku ini menganiaya korban hingga tewas," ujar Gideon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ancaman Hukuman 20 Tahun

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Ribut Setiawan warga Dusun Lebaksari, Pasuruan. (Foto; Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 15 September 2019. sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial S (DPO) meminta bantuan kepada JU, SG, HR (DPO), AR alias Ipin (DPO) dan FA (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan..

Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban. Saat itu, tersangka S bersama enam tersangka lainnya menganiaya korban. Tidak hanya itu leher korban juga di jerat dengan tali.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya