Tak Bawa Identitas Kependudukan di Surabaya, Warga Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemkot Surabaya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 11:00 WIB
Asal-usul Nama Jalan Gunungsari Surabaya yang Bakal Diganti Nama Siliwangi
Patung Suro lan Boyo ikon Kota Surabaya karya Sigit Margono. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bersama Satpol PP akan rutin memantau dan operasi di setiap wilayah di Surabaya untuk memastikan kelengkapan identitas warganya.

Selain itu, Dispendukcapil menyatakan warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp 500 ribu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar memantau dan operasi di setiap wilayah Surabaya.

"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," ujar dia dilansir Antara, Rabu (16/10/2019) di Surabaya.

Agus Imam Sonhaji menuturkan, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri, akan kena denda Rp 500 ribu, sedangkan warga permanen Rp 50 ribu.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Salah Satu Cara untuk Bawa Identitas

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Surabaya. "Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," ujar dia.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya