Liputan6.com, Surabaya - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menyampaikan pihaknya telah menetapkan regulasi baru mengenai perubahan kelas bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.Â
"Bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama, sekarang bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan," tutur dia, Selasa (10/12/2019).Â
Ketentuan pertama, lanjut Herman, yaitu bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Yang kedua adalah, perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya, kesempatan perubahan hanya diberikan satu kali dan dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Dan apabila dalam periode tersebut sudah diubah satu kali dan peserta mau mengganti kepesertaan kembali, maka perubahan kelas dapat dilakukan setelah satu tahun terdaftar di kelas lama," kata Herman.Â
Herman menegaskan, regulasi baru BPJS Kesehatan ini juga diberlakukan untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar (dalam 1 Kartu Keluarga).Â
"Dan bagi yang menunggak iuran dapat mengubah kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. Dapat ubah kelas, namun tidak dapat menikmati fasilitas," ujar dia.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Cegah Defisit BPJS Kesehatan, Menkes Minta Dinkes Lakukan Upaya Promotif dan Preventif
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta kepala dinas kesehatan di Indonesia agar melakukan komunikasi terkait upaya penanggulangan penyakit secara promotif dan preventif. Hal ini, khususnya untuk mencegah semakin bengkaknya defisit BPJS Kesehatan.
"Dinas Kesehatan harus ikut memberikan komunikasi khususnya pada puskesmas, preventif dan promotif," kata Terawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Senin, 2 Desember 2019.
Usai pertemuannya dengan kepala dinas kesehatan provinsi dari seluruh Indonesia, Terawan juga mendorong Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk memiliki upaya serupa.
"Kalau makin sedikit orang yang sakit membutuhkan pelayanan kesehatan kan otomatis tidak akan tekor. Karena itu promotif dan preventifnya harus jalan," kata Terawan menambahkan.
Terawan pun meminta agar para dokter tidak memberikan pelayanan kesehatan secara berlebihan.
"Ini namanya limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical services? Ya itu jelas memberikan pengaruh yang besar. Kita mengacu pada Undang-Undang pasal 19 nomor 40 tahun 2004, di mana di situ bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar," kata Terawan.
Dokter spesialis radiologi ini mengimbau agar para dokter untuk bekerja sesuai dengan kriteria yang benar. Salah satu prosedur yang disorot Terawan adalah operasi kelahiran sesar.
"Jadi harus mengoreksi diri mana yang benar-benar di-sectio, mana yang tidak. Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi yang berlebihan tindakannya ya bangkrut."
Advertisement