Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jasmas Surabaya Ajukan Eksepsi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), yakni mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 masihg-masing Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti mengajukan eksepsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2019, 05:30 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 05:30 WIB
Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019).
Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), yakni mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 masihg-masing Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 17 Desember 2019.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Yusuf Eko, dakwaan jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Buktinya, dalam dakwaan, jaksa tidak merinci kerugian atas proposal yang diajukan oleh terpidana Agus Setiawan Jong," kata dia, dilansir dari Antara.

Tak hanya menyampaikan eksepsinya, penasihat hukum Ratih Retnowati juga mengajukan pengalihan penahanan.

"Kami mengajukan pengalihan penahanan supaya menjadi tahanan kota," katanya pula.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak Dimaz Atmadi mengaku akan memberikan tanggapan eksepsi tersebut pada Jumat, 19 Desember 2019.

"Kami siap dalam tiga hari ke depan untuk mengajukan balasan atas eksepsi tersebut," kata dia.

Sidang ditunda pada Jumat depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong. Modus yang dilakukan Jong adalah dengan mengoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Jong mengajukan proposal itu ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan Jong, negara diduga dirugikan sebesar R p4,9 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya