Persebaya Berhak Miliki Wisma Usai Menang Gugatan di PN Surabaya

Majelis Hakim juga memutuskan menolak ganti rugi terhadap Pemkot Surabaya yang telah membongkar bangunan di lahan tersebut setelah dikosongkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 10:09 WIB
Wisma Persebaya
Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya. (Bola.com/Aditya Wany)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari, Surabaya sehingga dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam.

"Penggugat berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di Jalan Karanggayam, Kelurahan/ Kecamatan Tambaksari Surabaya," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.

Majelis Hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi, tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan PT Persebaya Indonesia menyusul pengosongan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Saat itu tindakan pengosongan dilakukan dengan dalih untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya, menyusul berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Beri Waktu 14 Hari

Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia Yusron Marzuki menyatakan dalam gugatannya juga menuntut ganti rugi terhadap Pemkot Surabaya yang telah membongkar bangunan di lahan tersebut setelah dikosongkan. Namun, tuntutan ganti rugi itu ditolak majelis hakim.

"Satu lagi gugatan kami yang ditolak majelis hakim adalah pengosongan yang dilakukan serta merta oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kalau dikabulkan, semestinya kami bisa langsung menempati lahan tersebut setelah putusan dibacakan," ujar dia.

Majelis Hakim memberi kesempatan selama 14 hari kepada tergugat apakah menerima putusan ini atau melakukan banding.

Staf Bagian Hukum Pemkot Surabaya Raz kepada wartawan usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami pasti banding. Kami tidak percaya dengan putusan oleh majelis hakim ini," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya