Liputan6.com, Surabaya - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Surabaya mendukung aparat terkait menindak tegas termasuk menembak mati bandar narkoba.
Menurut Ketua LAN Surabaya Aldy Lazuardy, peringatan Hari Kemerdekaan RI yang dirayakan setiap 17 Agustus menjadi refleksi bersama kejahatan narkoba ada di depan mata.
Pada HUT ke-75, Indonesia kata Aldi, masih di hadapkan pada masalah serius. Masih banyaknya pecandu dan bandar yang mencari celah mendistribusikan barang haram narkoba menjadi pekerjaan rumah bersama.
Advertisement
"Momen kemerdekaan RI Ke -75 saat menjadi semangat baru dalam pemberantasan narkoba. Saya sependapat aparat hukum melakukan tindakan tegas. Ini kejahatan kemanusiaan, semestinya mereka para bandar di tembak mati," ungkap Aldy Lazuardy, Senin (17/8/2020).
Baca Juga
Ia menambahkan, genderang perang yang digaungkan penegak hukum baik aparat kepolisian maupun Badan Nasional Narkotika (BNN) merupakan komitmen bersama. Sebagai lembaga independen yang konsen terhadap penyalah gunaan narkotika, LAN Surabaya siap bersinergi dengan semua lini.
"Sinergisitas penting untuk memberantas narkoba untuk Indonesia sehat," kata Aldy.
Sementara itu, Antonius Mardiyanto Wakil Ketua LAN Surabaya menambahkan di Indonesia angka kematian karena narkotika dan obat terlarang (narkoba) mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Dalam sehari, jumlahnya mencapai 40-50 orang.
"Ini benar-benar pekerjaan bersama untuk berjuang melawan narkoba. Mari bersama-sama berjuang membuat sadar para pemakai agar terbebas jeratan narkotika," terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ingatkan Aparat Kepolisian
Dalam kesempatan ini, Anton juga mengingatkan aparat kepolisian untuk selalu sigap mendeteksi peredaran narkoba. Masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini justru dinilai bisa menjadi celah para bandar untuk menggunakan berbagai modus manjajakan barang haramnya.
"Dengan kondisi Covid saat ini pun peredaran Narkotika cukup meningkat luar biasa. Para bandar memanfaatkan pandemi ini untuk menyusupkan narkotika dengan berbagai cara semisal dikemas bungkus teh atau bahan pokok lainnya," terangnya.
Antonius menuturkan, LAN dituntut untuk menjadi mata dan telinga bagi aparar hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Terlepas dari hal itu LAN juga siap mengemban amanah dalam menjalankan Pendampingan Hukum sesuai pasal 54 UU Narkotika.
"Yakni pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," pungkasnya.
Â
Advertisement